Dana Urunan Berbasis Teknologi untuk Pendanaan UMKM
Melalui aplikasi tekfin dana urunan, debitor yang merupakan pelaku UMKM dan investor yang mengumpulkan atau urunan dana bisa bertemu.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM kini memiliki lebih banyak alternatif pendanaan. Salah satunya melalui dana urunan yang diperantarai menggunakan teknologi finansial atau crowfunding. Ini mempermudah pelaku UMKM mengakses pendanaan hanya dari perangkat teknologi saja.
Hal itu mengemuka dalam webinar ”Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah” yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (8/6/2021). Hadir sebagai pembicara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Subroto, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Luthfy Zain Fuady, dan Co-Founder dan CEO CrowdDana yang juga Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (Aludi) James Wiryadi. Turut hadir memberikan sambutan, Gubernur Bali I Wayan Koster.
Hoesen menjelaskan, perkembangan teknologi membuka alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM. Dengan mengadopsi budaya masyarakat, yaitu gotong royong, praktik crowdfunding atau urunan dana ini cocok di Indonesia.
”Jika kita cermati bersama, istilah crowdfunding itu dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Hoesen.
Perkembangan teknologi memungkinkan berbagai kemudahan, termasuk mengakses layanan keuangan atau teknologi finansial (tekfin). Melalui aplikasi tekfin dana urunan, debitor yang merupakan pelaku UMKM dan investor yang mengumpulkan atau urunan dana bisa bertemu. Pelaku UMKM mendapatkan dana, di sisi lain investor mendapatkan imbal hasil dari keuntungan UMKM tersebut.
Mengutip data OJK, sampai dengan Mei 2021, sudah ada 151 UMKM yang memperoleh pendanaan dari equity crowdfunding atau dana urunan ini. Adapun total dihimpun sebesar Rp 273,47 miliar yang diperoleh dari 33.302 pemodal yang urunan.
Jumlah ini dihimpun dari 5 penyelenggara platform atau aplikasi dana urunan, yakni dari PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Inodnesia (LandX), dan PT Dana Saham Bersama (Dana Saham).
Kegiatan usaha dana urunan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Hoesen mengakui, jumlah pendanaan dan jumlah UMKM yang terlibat masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di seluruh Indonesia yang sekitar 60 juta unit. Artinya, ruang pengembangan praktik dana urunan ini masih sangat luas.
James menjelaskan, keberadaan aplikasi tekfin dana urunan ini bisa membantu UMKM untuk terjun ke dunia digital. Memperoleh pendanaan saat ini bisa diakses cukup melalui ponsel atau perangkat teknologi lainnya.
”Kami ingin UMKM Indonesia ini bisa go digital. Dunia digital bisa bantu meningkatkan skala bisnis mereka melalui pendanaannya,” ujar James.
Wayan Koster menyambut baik inovasi dana urunan sebagai alternatif pendanaan. Seperti halnya di seluruh Indonesia, lanjut Koster, pandemi di juga memukul UMKM di Bali. Kehadiran alternatif pendanaan ini diharapkan memberikan harapan mereka untuk menggeliat bangkit.
”UMKM merupakan representasi dari ekonomi kerakyatan,” ujar Koster.