Pemerintah Daerah Akan Ambil Alih Pengelolaan Sumur Minyak Marjinal
Ribuan sumur minyak marjinal yang tidak terkelola akan diambil alih oleh pemerintah daerah penghasil migas melalui BUMD lokal. Alih fungsi ini diperlukan untuk mengurangi aktivitas tambang minyak ilegal.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·5 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Ribuan sumur minyak marjinal yang tidak terkelola akan diambil alih oleh pemerintah daerah penghasil migas melalui badan usaha milik daerah atau BUMD lokal. Alih fungsi diperlukan untuk mengurangi aktivitas tambang minyak ilegal dan meningkatkan pendapatan daerah setempat. Langkah ini ditargetkan akan rampung dalam satu tahun ke depan.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil ketika membuka Rapat Kerja Nasional dan Sosialisasi Hasil Musyawarah Nasional ADPMET di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/6/2021). Hadir dalam pertemuan tersebut Gubenur Sumsel Herman Deru, Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola, dan 23 kepala daerah penghasil migas seluruh Indonesia.
Ridwan mengatakan, ada ribuan sumur minyak yang tidak terkelola di berbagai daerah lantaran nilainya terlalu kecil bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S), termasuk Pertamina. ”Nilai dari sumur tersebut tidak sebanding dengan minyak yang dikelola oleh pertamina. Namun, bagi pemerintah daerah itu sangat berarti,” katanya.
”Akibat tidak terkelola dengan baik, banyak masyarakat yang memanfaatkannya secara ilegal,” ucap Gubenur Jawa Barat itu. Aktivitas seperti ini masih terjadi di beberapa daerah, termasuk di Karawang dan Indramayu, Jawa Barat. ”Nilainya pun tidak sedikit, bisa mencapai puluhan miliar,” ucap Ridwan.
Kondisi serupa terjadi di Musi Banyuasin. Terdapat ratusan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat secara ilegal di sana. Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu, menyatakan, beragam upaya sudah dilakukan untuk menghentikan aktivitas itu. Namun, banyaknya kepentingan yang bermain di bisnis ilegal itu membuat aktivitasnya sulit diberantas.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Musi Banyuasin Yudi Herzandi memperkirakan, kerugian akibat aktivitas tambang ilegal sekitar Rp 3 triliun per tahun. Ia berharap pemerintah pusat membantu memberantas tambang ilegal (Kompas, 28/4/2021).
Hasil pemanfaatan sumur minyak marjinal itu diharapkan dapat membantu pemerintah setempat membangun sejumlah fasilitas publik, seperti jembatan, puskesmas, alun-alun, atau sekolah. (Ridwan Kamil)
Ridwan mengatakan, ke depan dirinya akan bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar pengelolaan sumur minyak marjinal ini dapat diserahkan kepada pemerintah daerah melalui BUMD lokal. Hasil pemanfaatan sumur minyak marjinal itu diharapkan dapat membantu pemerintah setempat untuk membangun sejumlah fasilitas publik, seperti jembatan, puskesmas, alun-alun, atau sekolah. Karena itu, pengelolaannya harus diambil alih oleh pemerintah daripada dibiarkan begitu saja.
Rencana tersebut akan dibarengi dengan langkah ADPMET untuk mengupayakan agar pengelolaan migas di hulu dapat dilakukan dengan konsep participating interest. Skema ini dilakukan dengan mengedepankan kerja sama antara BUMD dan investor yang mengelola tambang.
Dari sana, pemerintah daerah akan memperoleh pembagian keuntungan sekitar 10 persen dari hasil penambangan tersebut. Cara ini dianggap lebih efektif jika dibandingkan dengan menunggu dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang terkadang belum transparan.
Hingga saat ini, baru Jawa Barat dan Kalimantan Timur yang sudah menerapkan kontrak kerja sama dengan skema participating interest. Ke depan, konsep kontrak kerja sama seperti ini akan diterapkan di sejumlah daerah penghasil migas. Menurut dia, dengan konsep ini, pemerintah daerah penghasil migas akan mendapatkan hasil yang lebih transparan sesuai dengan jumlah minyak bumi yang diambil dari wilayahnya.
Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, konsep participating interest sudah diberlakukan pada satu kontrak kerja sama dengan sebuah perusahaan di Muara Merang, Musi Banyuasin, yang melakukan eksplorasi gas. Ke depan, konsep ini akan dikembangkan ke sejumlah daerah untuk memberikan edukasi kepada mereka tentang pentingnya transparansi sehingga mereka mengetahui haknya.
Masih ada tujuh kontrak kerja sama lagi yang sudah berakhir masa kontraknya dan kemungkinan akan dilanjutkan dengan konsep ini. Sepanjang proses itu masih berjalan, Herman berharap agar pemerintah pusat lebih transparan dalam menyalurkan DBH karena dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan daerah.
Beralih
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk untuk mengedukasi warganya agar perlahan-lahan beralih dari minyak bumi ke gas dan berakhir pada pemanfaatan energi terbarukan. ”Jika ada kemauan politik, saya yakin Indonesia dapat memanfaatkan energi terbarukan pada tahun 2050,” ucap Ridwan.
Energi terbarukan sangat penting, mengingat Indonesia diberkahi banyak potensi alam yang sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi energi ramah lingkungan, seperti angin, panas bumi, tenaga surya, dan air. ”Setiap daerah tentu memiliki potensi itu. Tinggal kemauan pemerintah setempat untuk mengembangkannya,” ucap Ridwan.
Di Jawa Barat, Pemerintah Jawa Barat yang sudah menggunakan mobil listrik untuk sejumlah mobil dinas, termasuk kendaraan bagi pasukan pengawal. Ridwan berharap kepala daerah yang tergabung dalam ADPMET dapat melakukan hal serupa.
Dari segi harga, mobil listrik memang lebih mahal dibandingkan dengan mobil biasa. Namun, biaya perawatan akan jauh lebih murah. Apalagi pemanfaatan minyak bumi akan terus dikurangi.
Hal ini terlihat dari kontribusi minyak bumi terhadap APBN yang terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 20 tahun lalu, kontribusi minyak bumi terhadap APBN mencapai 40 persen, tetapi kini hanya sekitar 10 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, transisi dari minyak bumi ke energi terbarukan merupakan wujud dari komimten Indonesia untuk mengurangi dampak dari emisi gas rumah kaca sampai 29 persen hingga 2030 mendatang. Bahkan, berdasarkan ratifikasi dalam konferensi perubahan iklim, target penurunan emisi gas rumah kaca bisa ditingkatkan menjadi 42 persen jika ada bantuan atau dengan kerja sama teknik dari luar negeri.
Sektor energi diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dengan menurunkan emisi 314-398 juta ton. Langkah itu bisa dilakukan dengan transisi dan efisiensi energi. Misalnya, dengan penggunaan kendaraan berbahan bakar rendah karbon, pemanfaatan energi bersih, dan intensifikasi energi.
Karena itu, ujar Arifin, penggunaan kendaraan bermotor berenergi listrik berbasis baterai terus ditingkatkan. Pada 2030, dirinya berharap ada 13 juta kendaraan roda dua dan 2 juta kendaraan roda empat dapat terealisasi. Karena itu, butuh peran pemerintah daerah untuk mulai mencanangkan penggunaan energi baru terbarukan.