Ada beberapa jenis reksa dana syariah di Indonesia yang diatur berdasarkan portofolio efek. Secara umum sama dengan reksa dana biasa, tetapi pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Oleh
ELLERIZ AISHA KHASANDY
·4 menit baca
Pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup baik dari tahun ke tahun. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan mengalami titik terendah pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19, terdapat pertumbuhan pencatatan efek baru dan peningkatan yang cukup signifikan pada jumlah investor.
Di pasar modal Indonesia terdapat berbagai produk instrumen investasi, salah satunya reksa dana. Reksa dana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif (KIK), di mana KIK dikelola manajer investasi dan bank kustodian. Manajer investasi bertugas mengelola unit penyertaan, termasuk melakukan pembelian (top-up) dan penjualan (redemption), sedangkan bank kustodian menyimpan unit penyertaan dan memberikan laporan hasil pengelolaan. Laporan tersebut salah satunya berisi nilai aktiva bersih (NAB) yang merupakan nilai pasar wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dikurangi kewajiban.
Di Indonesia, reksa dana terdiri atas dua jenis, yaitu reksa dana umum dan reksa dana syariah (RDS). Secara umum reksa dana syariah sama dengan reksa dana biasa, hanya saja pengelolaannya tak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Terdapat beberapa jenis reksa dana syariah di Indonesia, yang diatur berdasarkan portofolio efek, yaitu pertama, RDS pasar uang. Instrumen investasi yang digunakan dalam RDS ini adalah pasar uang syariah dalam negeri, dalam denominasi rupiah ataupun mata uang lain. Selain itu, efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka kurang dari satu tahun dan/atau sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun, misalnya deposito dan Sertifikat Bank Indonesia. RDS ini menawarkan tingkat risiko dan return yang relatif rendah sehingga diminati investor dengan low risk profile.
Kedua, RDS pendapatan tetap. Pada RDS pendapatan tetap paling sedikit 80 persen NAB-nya wajib diinvestasikan dalam bentuk Efek Syariah berpendapatan tetap, seperti sukuk. Efek tersebut wajib memiliki peringkat BBB yang berarti investmenst grade atau setara.
Ketiga, RDS saham. Sebanyak 80 persen NAB RDS saham wajib diinvestasikan dalam bentuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Saham tersebut wajib tercantum dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RDS ini lebih cocok digunakan investor high risk profile yang mengharapkan high return.
Keempat, RDS campuran. RDS campuran diinvestasikan pada berbagai jenis efek, seperti deposito, saham, dan obligasi. Dalam melakukan investasi, terdapat ketentuan bahwa maksimal 79 persen dan portofolio wajib berisi efek syariah bersifat saham dan efek berpendapatan tetap.
Kelima, RDS terproteksi. RDS terproteksi merupakan jenis RDS yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Keenam, RDS indeks. RDS jenis ini dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan benchmark.
Ketujuh, RDS berbasis efek luar negeri. Unit penyertaan pada RDS ini wajib diinvestasikan pada efek syariah luar negeri paling sedikit 51 persen dari NAB. Minimal investasi pada RDS ini sebesar 10.000 dollar AS atau setara.
Kedelapan, RDS berbasis sukuk. Minimal 85 persen dari NAB RDS ini wajib diinvestasikan pada sukuk yang ditawarkan di Indonesia, baik melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum, dan/atau surat berharga syariah negara.
Kesembilan, RDS berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. RDS ini biasa disebut dengan exchange trade fund (ETF) syariah. Karakteristiknya hampir sama dengan saham syariah disebabkan investor dapat melakukan jual beli melalui pasar reguler. Acuan yang digunakan dalam RDS ini adalah indeks. Jika seorang investor membeli satu unit penyertaan, investor tersebut memiliki seluruh saham yang terdapat dalam indeks acuan sesuai proporsinya.
Kesepuluh, RDS berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas. Dalam pengelolaan RDS ini, manajer investasi akan menginvestasikan dana kelolaannya pada efek ataupun portofolio yang berbasis kegiatan sektor riil, atas dana yang dihimpun dari pemodal profesional.
Kesebelas, reksa dana syariah target waktu. RDS target waktu secara prinsip hampir sama dengan RDS jenis lain, hanya saja RDS jenis ini memiliki jangka waktu tertentu dan kebijakan investasi yang menyesuaikan jangka waktu tersebut. Kebijakan investasi dan jangka waktu harus disebutkan dalam prospektus.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebutuhan investasi setiap orang berbeda meskipun memiliki umur, pendapatan, dan pekerjaan yang sama. Hal ini disebabkan setiap orang memiliki profil risiko, tujuan, dan jangka waktu berbeda untuk mencapai tujuan investasi.
Sebelum berinvestasi, seorang investor harus melakukan pengecekan produk dan kredibilitas manajer investasi yang melakukan pengelolaan dana. Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui layanan kontak OJK yang mudah diakses melalui Whatsapp di nomor 081 157 157 157, telepon 157, atau melihat langsung pada situs web OJK https://reksadana.ojk.go.id.
Sekarang sudah kenal, kan, jenis-jenis reksa dana syariah? Yuk mencari berkah investasi di reksa dana syariah!