logo Kompas.id
EkonomiJaminan Sosial bagi Pekerja...
Iklan

Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Akan Diperkuat

Harus ada jaminan sosial bagi pekerja migran, baik saat mereka berada di negara tujuan maupun setelah pulang dari negara tujuan. Perbaikan tersebut diatur lewat undang-undang.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3lHcHViwGbvVDrGdE1n8ZIeOnsk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FDSC09656_1621062604.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Para pekerja migran Indonesia tengah menunggu petugas untuk mengecek kesehatan dan dokumen imigrasi mereka di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Lewat perbaikan regulasi, pemerintah berencana memperkuat jaminan sosial bagi pekerja migran, dari perluasan manfaat sampai kemudahan mengajukan klaim. Para pekerja migran selama ini bekerja dengan perlindungan minim, terutama saat berada di negara penempatan dan setelah kembali ke Tanah Air.

Pembenahan perlindungan bagi pekerja migran itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000