Debitor di NTT Bisa Ajukan Relaksasi Pinjaman Terkait Dampak Badai Seroja
Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman ke bank yag mengucurkan kredit usaha sebelum bencana menerjang.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Debitor di 16 kabupaten/kota yang terdampak Badai Seroja di Nusa Tenggara Timur bisa mengajukan relaksasi pinjaman terkait dampak Badai Seroja, 3-5 April 2021. Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap debitor atau proyek di lokasi bencana Badai Siklon Tropis Seroja.
Kepala Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto di Kupang, Senin (24/5/2021), mengatakan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur khusus perlakuan debitor yang terdampak Badai Seroja. Tidak semua daerah, tetapi dipastikan ada 16 kabupaten/kota yang terdampak.
Jika debitor di 16 kabupaten/kota tersebut usahanya terdampak bencana, perbankan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan relaksasi pinjaman ke bank bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian relaksasi tentu sesuai dengan kondisi usaha debitor tersebut.
”Relaksasi bisa berupa pengurangan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan debitur dengan bank,” kata Juarto.
Marince Taduhere (43), warga Kelurahan Penfui Kota Kupang, mengatakan, telah meminjam dana kredit usaha rakyat senilai Rp 50 juta akhir Januari 2021 di salah satu bank pemerintah di Kupang. Dana itu untuk memelihara 1.000 ekor ayam potong dan 200 ekor babi. Usaha itu belum sempat panen, tetapi semua ternak dalam tiga kandang itu hanyut saat longsor di RT 017 RW 008 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Menurut dia, warga kampung Amanuban umumnya memilih tinggal di bantaran Sungai Liliba karena usaha utama beternak. Semua warga di sepanjang bantaran Sungai Liliba itu adalah peternak. Karena itu, ketika longsor terjadi di sepanjang bantaran sungai, semua peternakan gagal total.
Relaksasi bisa berupa pengurangan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau bentuk lain, sesuai kesepakatan debitor dengan bank. (Juarto)
Jadi, dengan adanya kemudahan dari perbankan sesuai dengan kebijakan OJK ini, Taduhere mengaku senang. Uang pinjaman sudah selesai digunakan untuk investasi peternakan, seperti membuat kandang, membeli pakan, dan membeli anakan ternak. Tiga kandang babi dan lima kandang ayam hanyut dibawa longsor dan air banjir Liliba.
Khusus bibit anak babi usia satu bulan dijual dengan harga Rp 200.000 per ekor, dan anak ayam (DOC) satu ekor Rp 5.000, khusus ayam didatangkan dari Surabaya. Khusus babi, Taduhere memilih usia dua bulan dengan harga Rp 400.000 per ekor. ”Saya belum tahu soal kebijakan perlakukan khusus bagi debitur terkait badai Seroja ini. Esok saya ke bank menanyakan ini,” kata Taduhere.
Kemudahan
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Robert Sianipar dalam siaran pers di Kupang mengatakan, masyarakat NTT butuh bantuan, pascabadai Seroja. Sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021, tanggal 11 Mei 2021 tentang penetapan 16 daerah di NTT memerlukan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus yang dimaksud terkait pemberian kredit atau pembiayaan bank, penilaian kualitas kredit, restrukturisasi, dan pemberian kredit atau pembiayaan baru oleh perbankan.
Ketentuan itu berlaku bagi debitor yang terdampak bencana alam di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua dan Rote Ndao.
Data sementara yang diterima OJK terdapat sekitar 7.397 debitor di 12 Bank Umum dan enam Bank Perkreditan Rakyat yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,2 triliun. Jumlah ini bakal terus berkembang mengingat proses pemetaan debitor oleh bank masih berlanjut.
Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengaju pada POJK 45/POJK.03/2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia, yang terkena bencana alam. Ini meliputi kualitas kredit yang direstrukturisasi, kualitas kredit bagi bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam.
Restrukturisasi
Restrukturisasi tersebut berlaku terhadap kredit yang disalurkan baik sesudah maupun sebelum terjadinya bencana. Pemberian kredit baru terhadap debitor setelah bencana tetap dilakukan. Penetapan pemberian kredit baru ini dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Pemberlakuan untuk bank syariah, diberi perlakuan khusus terhadap daerah terkena bencana alam, yakni penyediaan dana berdasar prinsip syariah menyangkut pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabanah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Sesuai keputusan Dewan Komisaris OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain diberikan kepada debitor dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau imbal hasil, yang berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penutupan Dewan Komisaris OJK.
Untuk itu beberapa hal penting yang wajib diketahui debitor, yakni wajib mengajukan permohonan restrukturisasi, dilengkapi dengan data yang diminta oleh bank. Bank melakukan asesmen antara lain apakah debitor termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok (bunga), dan pertimbangan lain.