Telkomsel dan Smartfren Menangkan Lelang Pita Frekuensi 2,3 GHz
Pemerintah menetapkan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz. Kedua operator ini dapat semakin meningkatkan kualitas layanannya.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan pemenang lelang pita frekuensi 2,3 GHz, yakni PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom Tbk. Hasil lelang ini dapat dipakai untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan jaringan pita lebar telekomunikasi.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Denny Setiawan saat dihubungi, Rabu (19/5/2021), menyampaikan, penetapan pemenang lelang frekuensi telah dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendapatkan lebar pita frekuensi 2,3 GHz sebanyak 20 MHz, sedangkan PT Smart Telecom Tbk (Smartfren) 10 MHz.
”Sudah ada keputusan pemenang. Selanjutnya, kedua perusahaan membayar biaya hak penggunaan (BHP) dan penataan ulang atau reframing pita frekuensi 2,3 GHz. Urusan reframing ini tergantung kesepakatan mereka,” ujarnya.
Menurut Denny, secara regulasi, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait teknologi netral yang berarti penggunaan pita frekuensi diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Untuk pita frekuensi 2,3 GHz, pada tahun 2020, Kemenkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Regulasi ini memungkinkan operator telekomunikasi seluler yang memiliki lisensi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz memanfaatkan pita frekuensi itu untuk menyelenggarakan layanan seluler berteknologi 5G. Meski demikian, Denny menyebut penggelaran layanan seluler berteknologi 5G harus melalui uji laik operasi. Segala kebijakan ataupun peraturan teknis berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Kemenkominfo pernah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz pada 2020. Namun, hasil itu dibatalkan. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, awal Februari 2021, Menkominfo Johnny G Plate secara tegas mengatakan, lelang tidak dibatalkan, melainkan diulang demi akuntabilitas dan transparansi.
Menurut siaran pers Kemenkominfo tanggal 16 April 2021, berdasarkan hasil seleksi administrasi peserta lelang pita frekuensi 2,3 GHz, tiga operator telekomunikasi seluler lolos, yaitu Telkomsel, Smartfren, dan PT XL Axiata Tbk. Ketiganya mengikuti tahapan lelang harga pada 19-21 April 2021.
Pita frekuensi 2,3 GHz terdiri dari tiga blok, yakni blok A, B, dan C. Setiap blok mengandung lebar pita frekuensi sebesar 10 MHz. Sesuai siaran pers Kemenkominfo pada 19 April 2021, Telkomsel memilih blok A dan C dengan setiap blok ditawar Rp 176,9 miliar. Sementara Smartfren memilih blok B dengan menawar Rp 176,5 miliar.
Telkomsel memilih blok A dan C dengan setiap blok ditawar Rp 176,9 miliar. Sementara Smartfren memilih blok B dengan menawar Rp 176,5 miliar.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, secara terpisah, mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan telah mempertimbangkan berbagai aspek pengembangan investasi dan bisnis. Tambahan spektrum frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengembangan layanan 4G LTE dengan memaksimalkan kapasitas dan kualitas jaringan ke seluruh Indonesia.
”Kami akan melanjutkan pembangunan pemancar berteknologi akses 4G LTE dengan memaksimalkan frekuensi 2,3 GHz yang tersedia, terutama di wilayah yang memiliki traffic penggunaan layanan pita lebar cukup tinggi. Dengan demikian, pelanggan kami di wilayah itu segera menikmati kecepatan akses maksimal,” ujarnya.
Dengan diumumkannya Telkomsel sebagai pemenang lelang, maka komposisi alokasi lisensi frekuensi yang dimiliki Telkomsel menjadi pita frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz, pita frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 15 MHz, pita frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz, dan frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz.
Hingga akhir tahun lalu, Telkomsel telah membangun lebih dari 231.000 unit pemancar dan 78 persen diantaranya berteknologi akses seluler 3G/4G. Jangkauan layanan diklaim mencapai 95 persen wilayah Indonesia.
Setyanto menambahkan, penambahan pita frekuensi akan semakin menguatkan bisnis digital Telkomsel yang selama tahun 2020 telah berkontribusi 71 persen terhadap total pendapatan perusahaan. Seluruh pembangunan pemancar baru pada 2020 menggunakan teknologi akses seluler 4G LTE.
”Pembangunan baru akan mulai menggunakan teknologi akses seluler 5G dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys saat dihubungi terpisah, mengatakan, tambahan pita frekuensi 2,3 GHz hasil lelang dapat digunakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, perusahaan juga akan memakainya untuk menggelar jaringan ke daerah-daerah yang layanan Smartfren belum ada.
”Dengan tambahan satu blok, semakin bertambah alokasi pita frekuensi yang kami punya. Kapasitas layanan bisa ditingkatkan, kecepatan internet semakin cepat, dan lebih efisien dari sisi biaya investasi. Kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi data semakin tinggi, seperti belajar dan bekerja dari rumah,” tuturnya.