Pemerintah perlu segera bertindak melindungi investasi aset kripto yang nilai kian hari terus membesar. Pengaturan dibutuhkan agar investor bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman.
Oleh
Joice Tauris Santi
·4 menit baca
Regulasi atas perdagangan aset kripto merupakan keniscayaan. Transaksi yang sudah mencapai triliunan rupiah per hari, jumlah investor pun sudah mencapai 4,5 juta orang, lebih banyak dari investor saham. Perlu campur tangan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan aman bagi para investornya.
Pasar saham saat ini sedang tidak memiliki tren (sideways). Tampaknya, pasar saham jeda sejenak setelah terjadi tren naik pada pertengahan 2020 hingga awal 2021. Pasar saham yang sedang tidak memiliki tren menjadi kurang menarik bagi para investor. Sebagian investor di pasar saham pun melirik perdagangan aset kripto. Apalagi, nilai aset kripto seperti Bitcoin, Dogecoin, dan Ethereum sedang menanjak. Dalam satu hari, nilai aset dapat naik hingga puluhan persen, sebaliknya dapat pula turun puluhan persen.
Selain membentuk pasar aset kripto yang wajar dan aman, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membuat bursa kripto. Berbagai persiapan dilakukan, seperti mempersiapkan kliring dan kustodian sebagai pelengkap bursa. Kerja sama dengan lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia pun, perlu makin kuat dijalin.
Regulator harus dapat menempatkan diri di tengah, melindungi konsumen, sekaligus membangun ekosistem dan mengatur entitas bisnis baru.
Di tengah perubahan yang sangat cepat ini, regulasi memang selalu muncul belakangan. OJK sudah berkejaran dengan kemajuan teknologi dan regulasi ketika mengatur perusahaan-perusahaan teknologi finansial yang berkembang dengan sangat cepat. Regulator harus dapat menempatkan diri di tengah, melindungi konsumen, sekaligus membangun ekosistem dan mengatur entitas bisnis baru terkait keuangan agar dapat berkembang seiring permintaan dan kemajuan yang ada.
Selain menyiapkan perangkat dan wadah perdagangan, persiapan lain yang juga tidak kalah penting adalah menyiapkan para calon investor. Statistik para investor pada pasar aset kripto belum dapat diketahui dengan pasti layaknya investor di pasar saham yang telah memiliki single investor identification (SID) dan data yang rapi di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Tetapi, dapat diperkirakan, profil investor pada aset kripto serupa dengan profil investor di pasar modal yaitu didominasi oleh investor muda dan pemula.
Bisa jadi juga, secara umum karakternya pun serupa dengan karakter investor di pasar saham. Mau untung cepat, tetapi malas belajar dan abai terhadap pengelolaan risiko.
Setelah pasar saham melonjak seusai terkoreksi Maret 2020, tidak sedikit investor pemula yang masuk ke pasar saham tanpa memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan tentang investasi saham memadai. Tidak sedikit di antara mereka hanya ikut-ikutan dan takut ketinggalan (fear of missing out).
Akibatnya, karena tergiur kenaikan harga saham, banyak yang menggunakan dana yang seharusnya tidak dibelanjakan untuk investasi saham. Misalnya, menggunakan kebutuhan sehari-hari, uang kuliah, bahkan dana pinjaman berbunga tinggi. Ada pula yang terjebak memasukkan dana untuk menitip investasi abal-abal hingga uangnya lenyap dalam sekejap.
Setelah pasar saham melonjak seusai terkoreksi Maret 2020, tidak sedikit investor pemula yang masuk ke pasar saham tanpa memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan tentang investasi saham memadai.
Karakteristik investor yang seperti ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Edukasi kepada para investor, seperti mengenai risiko bertransaksi pada aset kripto, bagaimana melakukan analisis, bagaimana memilih pedagang aset kripto perlu dilakukan lebih gencar lagi.
Mengingat investor yang disasar adalah anak-anak muda, medium dan gaya edukasi pun sesuai dengan sasaran yang dituju. Sosialisasi secara teratur, mungkin dapat juga mengandeng anak-anak muda yang sudah lama berkecimpung dalam investasi aset kripto dapat menjadi pilihan.
Edukasi dan sosialisasi secara teratur dan masif dengan gaya dan bahasa yang sesuai dengan target, lebih mengena sasaran dibandingkan dengan sosialisasi yang dilakukan hanya sesekali saja.
Regulator perlu terus mengingatkan kepada para calon investor, bahwa berinvestasi pada aset kripto berisiko sangat tinggi dengan fluktuasi yang melebihi pasar saham. Mendorong para calon investor untuk menerapkan 3M, yaitu mind (psikologi pasar), method (strategi bertransaksi), dan money management (manajemen modal untuk manajemen risiko) dapat menjadi topik-topik dasar mempersiapkan para calon investor bertransaksi di pasar aset kripto.
Ekosistem perdagangan aset kripto tidak hanya terdiri atas regulator, bursa, kliring, dan penjamin, tetapi juga para investor yang paham betul apa dan bagaimana instrumen investasi yang dipilihnya. Pada akhirnya, semua pihak dapat memetik manfaat dari aset yang disebut-sebut sebagai pilihan aset di masa depan ini.