Pemerintah akan mulai menindaklanjuti secara resmi semua laporan pengaduan setelah Posko Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada 20 Mei 2021 nanti.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
Jakarta, Kompas -- Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pembayaran tunjangan hari raya atau THR seringkali tertunggak lama. Pekerja meminta agar laporan pengaduan THR tahun ini lebih cepat ditindaklanjuti. Buruh tidak menuntut perusahaan diberi sanksi, tetapi meminta pemerintah proaktif menengahi dan menjamin THR segera dibayar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, dari tahun ke tahun, Posko Tunjangan Hari Raya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sekadar menjadi pusat pencatatan administratif pelanggaran THR. “Petugas memang cepat merespons pengaduan yang masuk, tetapi tindak lanjutnya seringkali terlalu lama,” kata Said, Selasa (18/5/2021), di Jakarta.
Ia mencontohkan laporan pengaduan pembayaran THR tahun 2020. Data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 410 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun 2020. Meski tenggat akhir pelunasan THR adalah Desember 2020, sampai awal Mei 2021 masih ada 103 perusahaan yang belum selesai diperiksa dan belum melunasi kewajibannya.
Meski tenggat akhir pelunasan THR adalah Desember 2020, sampai awal Mei 2021 masih ada 103 perusahaan yang belum selesai diperiksa dan belum melunasi kewajibannya.
Said menambahkan, laporan pelanggaran THR tahun 2020 yang disampaikan KSPI juga ada yang belum ditindaklanjuti dan diselesaikan. Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), sampai April 2021 masih ada 1.478 orang pekerja di wilayah Jabodetabek yang pembayaran THR-nya belum dilunasi, meski satu tahun sudah berlalu.
Menurut Said, pekerja membutuhkan penegakan hukum yang tegas meski tidak harus berupa pemberian sanksi keras. Ia menilai, pemberian sanksi kepada perusahaan berupa pembatasan atau pencabutan izin usaha tidak tepat untuk dijatuhkan di saat resesi karena hanya akan menambah angka pengangguran.
“Yang kami butuhkan adalah pengawas ketenagakerjaan proaktif mendatangi perusahaan, mengecek kondisi keuangannya, melakukan persuasi, dan memastikan THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dibiarkan dan baru ditindaklanjuti setelah sekian lama,” kata Said.
Said mengatakan, jika perusahaan tidak mampu, dapat disepakati termin pembayaran yang tidak memberatkan pengusaha dan tetap mengakomodasi pekerja. Namun, pemerintah harus proaktif memantau dan memastikan perusahaan melunasi sesuai nominal dan tenggat waktu yang disepakati bersama.
“Kondisinya memang serba salah. Industri padat karya sangat bergantung pada order, sementara banyak order yang ditarik karena pandemi. Pemerintah juga harus memastikan agar stimulus dan kemudahan relaksasi kredit bagi dunia usaha lebih mudah diakses,” ujar Said.
Data terbaru Posko THR 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 20 April-18 Mei 2021 ada 1.860 laporan yang masuk terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan THR. Sebanyak 444 dari total laporan tersebut diteruskan ke daerah agar ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di 21 provinsi. Adapun sisanya masih diperiksa kelengkapan datanya.
Kasus yang diadukan terdiri dari THR yang dibayar dengan cara dicicil oleh perusahaan, THR yang dibayarkan sebesar 50 persen, dan THR yang tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji. Ada pula kasus THR yang tidak dibayarkan sebesar sebulan gaji sesuai ketentuan, serta THR yang tidak dibayarkan sama sekali karena perusahaan terdampak pandemi.
Laporan itu terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dan divalidasi, pengaduan THR yang diterima menjadi sebanyak 977 aduan.
Laporan konsultasi juga banyak yang masuk terkait pekerja yang status kerjanya saat ini terdampak pandemi. Misalnya, pembayaran THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan selama pandemi, serta THR bagi pekerja yang status kerjanya adalah kemitraan seperti taksi dan ojek daring.
Setelah ditutup
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan, Posko THR secara fisik akan ditutup pada 20 Mei meski pengaduan secara daring tetap diterima. Pemerintah akan mulai menindaklanjuti secara resmi semua laporan pengaduan setelah Posko THR ditutup.
Pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat akan dikerahkan untuk melakukan investigasi. Mereka akan mendatangi perusahaan yang diadukan dan memeriksa kondisi keuangan perusahaan terkait.
“Tindak lanjutnya, setelah tanggal 20 Mei akan kami lakukan. Kami akan konsolidasi data dulu dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk memastikan langkah tindak lanjut laporan ini seperti apa,” katanya.
Anwar mengatakan, meski pemerintah baru akan menindaklanjuti laporan pasca 20 Mei, saat ini, sudah ada beberapa laporan yang secara otomatis diselesaikan di tingkat dinas ketenagakerjaan di daerah atas inisiatif perusahaan bersangkutan.
“Jadi, sebetulnya kami tidak diam seribu bahasa juga. Ada perusahaan yang cukup memiliki atensi, ketika tahu diadukan, mereka langsung menindaklanjuti dan membayar THR. Yang seperti ini harus diapresiasi, tetapi yang belum-belum ini harus kami investigasi dan kami berikan sanksi,” kata Anwar.