logo Kompas.id
EkonomiPekerja Inginkan Aduan THR...
Iklan

Pekerja Inginkan Aduan THR Segera Ditindaklanjuti

Pemerintah akan mulai menindaklanjuti secara resmi semua laporan pengaduan setelah Posko Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan ditutup pada 20 Mei 2021 nanti.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CE22ZaOfvHT36oFgxRyy6Ewbkvo=/1024x1602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11012963_77_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8/2012). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada menteri tenaga kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.

Jakarta, Kompas -- Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pembayaran tunjangan hari raya atau THR seringkali tertunggak lama. Pekerja meminta agar laporan pengaduan THR tahun ini lebih cepat ditindaklanjuti. Buruh tidak menuntut perusahaan diberi sanksi, tetapi meminta pemerintah proaktif menengahi dan menjamin THR segera dibayar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, dari tahun ke tahun, Posko Tunjangan Hari Raya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sekadar menjadi pusat pencatatan administratif pelanggaran THR. “Petugas memang cepat merespons pengaduan yang masuk, tetapi tindak lanjutnya seringkali terlalu lama,” kata Said, Selasa (18/5/2021), di Jakarta.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000