Gapki Kalteng Klaim Covid-19 Belum Masuk Perkebunan Sawit
Meski pandemi Covid-19 menyebar dengan begitu cepat, Gapki Kalteng mengklaim virus mematikan itu belum menyerang tenaga kerja yang hidup di tengah kebun sawit. Protokol kesehatan yang ketat jadi kunci.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah mengklaim tidak menemukan kasus terkonfirmasi positif pada 111 perusahaan anggotanya sampai sekarang. Protokol kesehatan yang ketat di lokasi perkebunan diklaim sebagai cara efektif mencegah virus masuk.
Hingga saat ini, data dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan total kasus terkonfirmasi mencapai 21.340 kasus yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Sementara kasus sembuh totalnya mencapai 19.782 kasus. Tingkat kematian pun mencapai 2,6 persen dengan total kasus kematian 570 orang.
Melihat data itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah Halind Ardi mengungkapkan, penyebaran belum sampai ke perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah anggota Gapki Kalteng. Pihaknya meminta tiap anggota menerapkan protokol kesehatan ketat dan membuat strategi pencegahan sendiri yang keluar pada April 2020.
Protokol itu tidak hanya untuk karyawan atau tenaga kerja lapangan, tetapi juga untuk karyawan di kantor pusat ataupun pemilik perusahaan saat datang berkunjung ke lapangan. (Halind Ardi)
”Isinya hampir sama soal protokol kesehatan dari pemerintah, hanya saja kami sangat ketat dalam keluar masuk wilayah meskipun itu karyawan sendiri. Mereka minimal harus memenuhi syarat, yakni uji usap minimal antigen, dengan keterangan negatif,” kata Halind di Palangkaraya, Selasa (18/5/2021).
Dari data Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, terdapat 333 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan total luas lahan mencapai 3,9 juta hektar, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum. GAPKI sendiri memiliki anggota 111 dengan total luas lahan mencapai 792.000 hektar kebun sawit yang semuanya aktif beroperasi hingga sekarang.
”Protokol itu tidak hanya untuk karyawan atau tenaga kerja lapangan, tetapi juga untuk karyawan di kantor pusat ataupun pemilik perusahaan saat datang berkunjung ke lapangan, (kebun),” kata Halind.
Bertanggung jawab
Halind mengatakan, jika ditemukan kasus positif Covid-19, sesuai protokol, yang bersangkutan akan langsung diisolasi secara mandiri oleh perusahaan ataupun dibawa ke fasilitas kesehatan sesuai keadaan atau kondisi kesehatannya. ”Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama isolasi,” ujarnya.
Menurut Halind, tiap perkebunan setidaknya memiliki 2.000 lebih tenaga kerja yang tinggal di kebun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, perusahaan menyiapkan koperasi yang menjual kebutuhan pokok karyawan sehingga mereka tidak perlu keluar kebun untuk berbelanja.
Kluster perusahaan di Kalteng baru ditemukan di Kabupaten Barito Timur pada April lalu. Dari catatan Kompas, perusahaan paling banyak menyumbang kasus positif merupakan perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Barito Timur dengan jumlah lebih kurang 20 orang.
Di Kota Palangkaraya, protokol kesehatan ketat juga diterapkan di tempat-tempat usaha, salah satunya pusat perbelanjaan. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani tidak menampik terjadinya penumpukan di pusat perbelanjaan karena tutupnya lokasi wisata. Meskipun demikian, pihaknya selalu datang memeriksa dan mengawasi sembari sosialisasi protokol kesehatan kepada para pengujung.
”Dibatasi orang yang masuk dan itu kami perhatikan dijalnkan para pemilik usaha dengan cukup baik,” kata Emi.
Protokol kesehatan yang ketat, lanjut Emi, efektif dilaksanakan di Kota Palangkaraya sehingga dari 30 kelurahaan terdapat 17 kelurahan yang zona hijau, sisanya zona kuning. Bahkan, meski terdapat penularan lokal virus varian baru di Kota Palangkaraya protokol kesehatan akan mampu menekan penyebarannya.
”Petugas tak henti-hentinya mengingatkan meskipun kami lihat terkadang masyarakat suka abai atau mungkin lengah, tetapi petugas tidak boleh lengah dengan terus mengingatkan,” ungkap Emi.