Cegah Penyebaran Covid-19, AP II Tetap Kawal Perjalanan Penerbangan
PT Angkasa Pura II terus mengawal perjalanan penumpang di seluruh bandara di bawah pengelolalaan AP II. Penumpang wajib membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Angkasa Pura II (Persero) terus mengawal ketat perjalanan penumpang yang menggunakan penerbangan di semua bandara di bawah pengelolaan AP II walaupun masa ketentuan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 telah berakhir. Seluruh prosedur diterapkan ketat, khususnya pengecekan dokumen.
Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (18/5/2021), menegaskan, ”Pengecekan dokumen syarat perjalanan dan surat hasil tes Covid-19 di bandara-bandara AP II berjalan baik dengan memperhatikan protokol kesehatan. Penumpang pesawat rute domestik yang melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 dari bandara AP II hanyalah yang memiliki keperluan mendesak dan dikecualikan dari larangan perjalanan.”
Masyarakat juga diharapkan telah terinformasi mengenai periode peniadaan mudik. Artinya, calon penumpang pesawat sudah membawa dokumen perjalanan untuk keperluan mendesak. Sistem filterisasi atau pengecekan dokumen terus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Awaluddin mengatakan, ”Perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II, tanggal 18-24 Mei 2021, calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau tes PCR maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.”
Setelah peniadaan mudik, diperkirakan pergerakan penumpang bergerak ke arah sebelum masa larangan mudik. Pada 18 Mei 2021, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan 76.000 penumpang dengan 650 penerbangan.
Menurut Awaluddin, peningkatan kesiagaan seluruh personel pemangku kepentingan harus diikuti di bandara-bandara AP II agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik.
Sejalan dengan dipatuhinya peniadaan mudik, AP II mencatat penurunan jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II. Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, pergerakan penumpang rute domestik pada 6-17 Mei rata-rata 5.000 orang per hari, jauh dari sebelum adanya peniadaan mudik mencapai 40.000-90.000 orang per hari.
”Secara kumulatif, pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6-17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen, dibandingkan pada saat tidak ada peniadaan mudik,” ujar Awaluddin.
Dari sisi operasional penerbangan, lanjut Awaluddin, tingkat ketepatan waktu (on time performance/OTP) di Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan kinerja sangat baik, yakni mencapai 92-94 persen pada saat peniadaan mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat peninjauan ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pekan lalu menyatakan, ”Koordinasi antara AP II, Garuda, Citilink, Satgas Penanganan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Kementerian Kesehatan berjalan baik. Saya mengapresiasi rekan-rekan melakukan dengan baik.”
Ketentuan penerbangan
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, di Jakarta, Selasa (18/5/2021), menyampaikan informasi terbaru Lion Air Group mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19, khusus periode 18 Mei-24 Mei 2021.
Danang mengatakan, para penumpang diharapkan memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat ketentuan ini berlaku mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Untuk Kalimantan Tengah dilakukan mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada penerbangan tujuan Bali ketentuan berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Ketentuan uji kesehatan itu ditetapkan guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia kategori dewasa dengan cara wajib menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku, seperti KTP, paspor, dan SIM. Kategori anak-anak dan anak balita yang belum memiliki identitas resmi wajib menunjukkan surat keterangan, seperti akta kelahiran, surat lahir, dan kartu keluarga.