Waspadai Lonjakan Pengunjung di Pusat Perbelanjaan
Antisipasi lonjakan pengunjung pusat perbelanjaan selama libur Lebaran 2021 perlu dilakukan. Pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan perlu diawasi peqaksanaannya.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pusat perbelanjaan diperkirakan menjadi sasaran warga untuk menikmati Lebaran 2021. Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi tersebut perlu diperketat.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rizki Handayani Mustafa berharap, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah turut memantau pelaksanaan protokol kesehatan. Berdasarkan pengalamannya berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, keramaian pengunjung sudah mulai terjadi.
"Video orang mengantre ramai sempat menjadi viral. Kami berharap kejadian itu tidak terjadi. Gerai makanan di pusat perbelanjaan semestinya tetap tegas menerapkan jaga jarak," ujar Rizki saat menghadiri telekonferensi pers "Komitmen Bersama untuk Mematuhi Protokol Kesehatan dan Disiplin 3M", Rabu (12/5/2021), di Jakarta.
APPBI berkomitmen tetap memberlakukan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen selama masa Lebaran.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, dalam konteks Lebaran sebelum pandemi, puncak kunjungan ke pusat perbelanjaan biasanya terjadi H+1 perayaan Idul Fitri. Warga berkunjung untuk menikmati liburan usai bersilahturahmi.
APPBI berkomitmen tetap memberlakukan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen selama masa Lebaran. Pusat perbelanjaan anggota APPBI tetap diwajibkan patuh pembatasan serta mengikuti prosedur kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).
"Kami berharap lonjakan jumlah kunjungan selama masa Lebaran bisa diantisipasi," kata Alphonzus.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah akan membatasi aktivitas warga sesuai zonasi penyebaran Covid-19 masing-masing. Untuk jasa usaha pariwisata berlokasi di zona merah dan oranye Covid-19, aktivitas usaha tidak boleh dibuka.
Sementara jasa usaha pariwisata di zona kuning dan hijau Covid-19, aktivitas usaha diperbolehkan buka dengan pembatasan maksimal kunjungan 50 persen.
"Komitmen protokol kesehatan berbagai pihak pengelola destinasi ataupun jasa usaha pariwisata penting sekali dikedepankan. Kami mengapresiasi upaya Kemenparekraf/Baparekraf untuk ikut mendukung," ucap Wiku.
Menparekraf Sandiaga S Uno menegaskan, pihaknya telah menerbitkan panduan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) beserta sertifikasinya. Panduan tersebut bisa diakses secara luring ataupun daring.
Sandiaga menambahkan, dirinya sempat melakukan peninjauan dengan bersepeda dari Gedung Sapta Pesona di Jalan Medan Merdeka Barat, lalu melintasi Kawasan Wisata Kota Tua hingga berakhir di Kawasan Ancol Jakarta.
Menparekraf Sandiaga S Uno menegaskan, pihaknya telah menerbitkan panduan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) beserta sertifikasinya.
Peninjauan tersebut dilakukan bertujuan ikut memantau pelaksanaan aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Sandiaga mengklaim, penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Pengunjung yang hendak masuk ke kawasan Ancol, misalnya, harus memesan secara daring dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta. Setelah masuk, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dijaga serta ada juga fasilitas tes Covid-19 menggunakan Genose.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPP ASITA) Nunung Rusmiati, secara terpisah, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021. Oleh karena itu, pada masa libur lebaran ini, aktivitas jasa biro perjalanan anggota ASITA pun tidak berjalan.