logo Kompas.id
EkonomiKenaikan PPN Berpotensi...
Iklan

Kenaikan PPN Berpotensi Semakin Tekan Daya Beli Masyarakat

Masyarakat masih membutuhkan bantuan pemerintah. Kenaikan tarif PPN belum tentu dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tey7zoXjBceQaB1PUvC_BPiEjog=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FIMG_0671_1620735014.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat berbelanja di pusat perbelanjaan Medan Fair, Sumatera Utara, Selasa (11/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai tahun depan. Langkah ini dinilai dapat membebani daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menyebutkan, pemerintah berwenang menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama penanganan pandemi Covid-19 hingga tahun anggaran 2022 berakhir. Pada 2023, besaran defisit kembali ke maksimal 3 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000