Pemerintah akan mulai menerapkan sistem pemantauan konstruksi rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pengembang diminta memenuhi standar kelayakan hunian.
Oleh
Brigita M Lukita
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah segera menerapkan aplikasi sistem pemantauan konstruksi atau SiPetruk mulai 21 Juni 2021. Aplikasi itu diharapkan memudahkan proses bisnis penyaluran bantuan pembiayaan perumahan melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP.
Dari data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PDPP), penyaluran FLPP per 11 Mei 2021 sebesar Rp 6,47 triliun untuk 59.503 unit rumah. Penyaluran itu setara dengan 37,78 persen dari target tahun 2021 sebesar 157.500 unit dengan alokasi dana FLPP Rp 16,6 triliun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali menilai, pihaknya mendukung sistem SiPetruk untuk pengembangan kualitas rumah dan melindungi konsumen. Akan tetapi, penerapan aplikasi SiPetruk dinilai terburu-buru karena hingga kini belum ada sosialisasi menyeluruh dan bimbingan teknis ke pengembang. Pihaknya khawatir sistem SiPetruk belum siap diterapkan pada Juni 2021.
”Perlu sosialisasi dan bimbingan teknis. (Penerapan) jangan terburu-buru yang akan menyusahkan konsumen dan pengembang, serta (berpotensi) mengganggu program pembangunan sejuta rumah,” kata Daniel saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).
Penerapan aplikasi SiPetruk dinilai terburu-buru karena hingga kini belum ada sosialisasi menyeluruh dan bimbingan teknis ke pengembang.
Daniel menambahkan, pihaknya mendukung pembangunan rumah bersubsidi yang berkualitas. Pihak asosiasi siap menegur pengembang yang nakal dan memberikan sanksi berupa pencabutan sistem registrasi pengembang jika diketahui rumah yang dibangun bermasalah secara kualitas. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengkaji sejauh mana harga patokan rumah bersubsidi itu dapat memenuhi kriteria rumah layak huni.
Tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan total bantuan pembiayaan untuk 222.876 unit bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan pembiayaan perumahan itu terdiri dari tiga program, yakni FLPP disertai dengan subsidi bantuan uang muka, bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Alokasi subdisi bantuan uang muka tahun ini senilai Rp 630 miliar, BP2BT ditargetkan 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Direktur PPDPP Arief Sabaruddin mengemukakan, aplikasi SiPetruk akan memudahkan pengembang dan bank pelaksana dalam penyaluran skema FLPP. Hal itu disebabkan data yang dihimpun pada aplikasi SiPetruk terkoneksi setiap saat (realtime) melalui aplikasi sistem informasi kumpulan pengembang (SiKumbang).
Aplikasi SiPetruk akan memudahkan pengembang dan bank pelaksana dalam penyaluran skema FLPP.
”Data perumahan yang telah lolos di aplikasi SiPetruk akan secara otomatis masuk pada aplikasi SiKumbang sehingga bank tidak perlu lagi memeriksa kelayakan bangunannya,” kata Arief, dalam siaran pers.
Sebaliknya, jika pengembang perumahan tidak lolos pada aplikasi SiPetruk, proyek perumahan yang dibangun tidak dapat masuk ke dalam aplikasi SiKumbang yang terhubung ke sistem informasi kredit perumahan rakyat (KPR) subsidi untuk dipilih masyarakat.
Ia menambahkan, pengoperasian SiPetruk membutuhkan dukungan dan peran asosiasi pengembang perumahan. Data yang dihimpun dari tenaga ahli konstruksi juga akan menjadi rujukan dan basis data bagi PPDPP untuk memperhatikan kondisi dan lahan di setiap daerah.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perumahan Subsidi dan Perumahan Aparatur Pemerintah DPP Real Estate Indonesia (REI) Moerod menilai pentingnya pelatihan aplikasi SiPetruk secara gratis bagi tenaga ahli manajemen konstruksi pengembang.