Perekonomian yang perlahan pulih juga ditandai dengan restrukturisasi kredit di bank swasta yang turun.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nilai restrukturisasi kredit pada kelompok bank swasta berada dalam tren menurun. Hal ini sejalan dengan dengan pertumbuhan ekonomi yang perlahan terus membaik.
Direktur Bank PT Bank OCBC NISP Tbk Hartati mengatakan, nilai restrukturisasi kredit yang diberikan banknya kepada nasabah sampai dengan Maret 2021 telah turun 3 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2020.
”Kami melihat penurunan ini merupakan salah satu indikasi yang positif bahwa ekonomi masyarakat sedang dalam tahap pemulihan,” ujar Hartati dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo menjelaskan, nilai restrukturisasi kredit di banknya juga mengalami penurunan. Pada Desember 2020, nilai restrukturisasi kredit di Bank Panin sebesar Rp 33,6 triliun dan terus menurun hingga posisi 3 Mei 2021 sebesar Rp 32 triliun.
Penurunan nilai restrukturisasi, lanjutnya, dikarenakan ada debitor yang kondisi ekonominya membaik sehingga minta dikeluarkan dari kelompok restrukturisasi itu. ”Tidak berarti utangnya lunas. Kreditnya masih berlanjut dengan persyaratan normal,” ujar Herwidayatmo yang dihubungi pada Senin (10/5/2021).
Ia menjelaskan, selama berada dalam daftar restrukturisasi, para debitor itu memperoleh keringanan berupa pembayaran beban bunga yang ditunda. Selain itu, para debitor juga bisa mengangsur dengan nilai minimum yang sangat rendah.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun hingga akhir Maret terus mengalami penurunan. Pada Desember 2020, nilai restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 830,38 triliun, turun menjadi 823,72 triliun pada Februari 2021, dan kembali turun menjadi Rp 808,75 triliun pada Maret 2021. Artinya, sejak Desember hingga Maret, nilai restrukturisasi kredit perbankan telah turun tipis 2,6 persen.
Jumlah debitor restrukturisasi kredit perbankan juga menunjukkan penurunan. Pada Desember 2020, jumlah debitor itu sebanyak 6,25 juta nasabah, sedangkan pada Maret 2021 jumlahnya sebanyak 5,5 juta nasabah. Artinya, dalam tiga bulan pertama jumlah debitor restrukturisasi kredit perbankan telah turun 12 persen.
Perusahaan pembiayaan
Tidak hanya restrukturisasi kredit di perbankan yang menurun, restrukturisasi pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno membenarkan bahwa nilai dan jumlah restrukturisasi pembiayaan terus menurun. ”Saat ini 65-70 persen debitor sudah kembali mengangsur normal, adapun sisanya masih berada dalam restrukturisasi kredit,” ujar Suwandi.
Nilai restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sampai dengan 26 April 2021 adalah sebesar Rp 198,27 triliun, yang berasal dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.