Pemerintah terus berupaya mewujudnya Indonesia sebagai pusat industri serta produk halal dunia. Berbagai insentif pun disiapkan untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri halal di Tanah Air. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi produk-produk halal dunia dan percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mendorong percepatan pengembangan industri halal dan produk halal, Selasa (11/5/2021), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait. Pertemuan yang digelar di kediaman resmi Wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta, itu membahas percepatan pengembangan kawasan industri halal (KIH) dan percepatan sertifikasi halal.
”Kita memang fokus ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor. Dan, ini juga sejalan dengan upaya percepatan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong investasi dan iklim usaha yang kondusif,” kata Wapres.
Kita memang fokus ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, tidak hanya untuk konsumsi dalam negeri tetapi juga untuk ekspor. Dan, ini juga sejalan dengan upaya percepatan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong investasi dan iklim usaha yang kondusif.
Wapres menuturkan, percepatan pengembangan KIH dapat dilakukan dengan memberikan berbagai insentif, seperti yang berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK). Kemudian, melalui layanan satu atap dari seluruh layanan yang diperlukan di masing-masing KIH.
Terkait percepatan sertifikasi halal, lanjut Wapres, proses yang semula memakan waktu sampai 97 hari harus dipercepat menjadi hanya 21 hari. Percepatan ini mesti dilakukan dengan sistem yang disiapkan sedemikian rupa dan pola-pola pelayanan yang cepat dan terkoordinasi dengan baik.
Hal yang juga menjadi perhatian adalah soal tarif sertifikasi halal yang sekarang dalam penetapan dari Menteri Keuangan. ”Untuk UMKM, seperti sudah sering dinyatakan, bahwa (tarif sertifikasi halal) itu akan dikenakan 0 persen. Dan, untuk produk yang menggunakan bahan baku halal, kemudian juga nanti akan ada yang sifatnya reguler, itu diperkirakan hanya Rp 300.000 sampai dengan Rpp 5 juta,” kata Wapres.
Wapres menuturkan, pemerintah menargetkan dalam satu tahun ada 15.000-17.000 UMKM yang disertifikasi. Pengembangan industri halal sudah menjadi komitmen pemerintah sehingga segala sesuatu dipersiapkan dengan baik dan segera dieksekusi.
Insentif
Terkait percepatan pengembangan KIH, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen insentif. Salah satu insentif yang bisa diberikan untuk mempercepat pembangunan KIH adalah pembiayaan untuk calon tenant (penyewa) serta pembiayaan sertifikat halal bagi industri kecil menengah.
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan KIH ditetapkan sebagai KEK industri berbasis halal. Pengembangan KIH membutuhkan tambahan investasi, seperti untuk membangun laboratorium, dryport (pelabuhan daratan), dan logistik khusus. ’Kebutuhan KIH berbeda dengan fasilitas yang dibangun pengembang pada umumnya,” kata Agus melalui siaran pers, Selasa (11/5/2021).
Sesuai pesan Wapres Ma’ruf bahwa KIH harus berjalan dan berkembang, Menperin menyampaikan komitmen pemerintah dalam pengembangan industri halal dengan kebutuhannya yang spesifik tersebut. Dukungan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar dapat memberikan insentif yang lebih menarik dan progresif. ”Kemenperin akan terus bekerja sama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan pengembangan KIH,” ujar Agus.
Kemenperin akan terus bekerja sama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan pengembangan KIH (Agus Gumiwang Kartasasmita)
Agus menuturkan, saat ini Indonesia telah memiliki tiga KIH. Ketiga KIH dimaksud adalah KIH Halal Modern Valley di kawasan industri modern, Cikande, Kabupaten Serang, Banten; KIH Safe and Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur; serta KIH Bintan Inti Halal Hub di Kepulauan Riau.
Kemenperin mencatat, saat ini di KIH Cikande telah beroperasi beberapa penyewa, salah satunya PT Charoen Pokphand Indonesia. Perusahaan multinasional asal Thailand tersebut menempati area sekitar 94 hektar dengan beberapa bidang usaha, seperti pembibitan ayam ras, rumah potong, pengepakan daging unggas dan bukan unggas, serta industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas.
Selain itu, lanjut Agus, di KIH Cikande ada pula PT Paragon Technology and Innovation, yakni sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dengan merek Wardah Cosmetics, Make Over, dan Emina Cosmetics.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar, ketika dihubungi, menuturkan, KIH merupakan bagian atau kluster dari sebuah pengembangan kawasan industri. KIH memfasilitasi sarana prasarana dalam rangka mendukung produksi dari industri produk-produk halal dengan mengikuti persyaratan-persyaratan tertentu yang diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian.
Menurut Sanny, dukungan insentif, baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal, diperlukan untuk mendukung percepatan pengembangan KIH. Insentif tersebut, misalnya, berupa keringanan atau pengurangan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), bea masuk atas bahan baku, dan insentif atas retribusi daerah. ”Selain itu, juga kemudahan perizinan yang terkait dengan proses industri halal,” ujar Sanny.