Penyelundupan benih bening lobster yang masih terus berlangsung dinilai akan melemahkan pengembangan budidaya lobster di Tanah Air. Daya saing Indonesia terhadap Vietnam dalam budidaya lobster masih jauh tertinggal.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri masih terus berlangsung. Sementara itu, budidaya lobster di dalam negeri terkesan jalan di tempat karena belum ada dukungan regulasi yang jelas.
Akhir April 2021, aparat kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 21.000 benih di Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan akhir ke Vietnam. Benih selundupan yang disita aparat itu ditaksir Rp 1,5 miliar. Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar lalu melepasliarkan benih hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring, Banyuwangi, awal Mei 2021.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, selama Januari hingga 8 April 2021, penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan tim gabungan BKIPM-KKP, kepolisian, serta Bea dan Cukai sebanyak 1.270.990 ekor. Selama 2020, ketika keran ekspor benih lobster dibuka, jumlah kasus ekspor benih lobster ilegal yang digagalkan aparat mencapai 896.238 ekor.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020. Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan terkait revisi Permen KP No 12/2020, antara lain dengan melarang kembali ekspor benih bening lobster.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong berpendapat, kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor benih lobster hingga kini belum segera ditindaklanjuti dengan pencabutan aturan terkait ekspor benih lobster. Sementara pengawasan terhadap ekspor benih ilegal masih lemah.
”Kebijakan masih setengah hati. Kalau pemerintah serius menutup total pengiriman benih lobster ke luar negeri, aturan larangan harus jelas dan pengawasan diperketat. Sepanjang penyelundupan benih masih terus berjalan, budidaya lobster Indonesia tidak akan bisa maju dan menyaingi Vietnam,” katanya, Minggu (9/5/2021).
Di sisi lain, upaya membangkitkan budidaya lobster di dalam negeri terkesan jalan di tempat. Belum terlihat peta jalan budidaya lobster, penguatan teknologi budidaya, sosialisasi cara budidaya lobster dan pembinaan kepada pembudidaya. Di tengah ketertinggalan Indonesia dari Vietnam dalam hal budidaya lobster, penguatan budidaya seharusnya dilakukan secara intensif.
Effendy mengingatkan, pembudidaya lobster skala lokal masih butuh waktu untuk mengatasi ketertinggalan dari sisi teknologi pembesaran, sarana prasarana, hingga akses pemasaran. Indonesia harus becermin dari Vietnam yang sudah jauh lebih unggul dalam teknik pembesaran benih serta diuntungkan secara geografis untuk pengiriman ke negara tujuan utama ekspor lobster, yaitu China. Apabila penyelundupan benih terus marak ke Vietnam, pembudidaya lokal semakin sulit bersaing.
”Pembudidaya lobster saat ini seolah disuruh berjalan sendiri. Kalau arah kebijakan yang berpihak pada budidaya lobster tidak jelas, budidaya (lobster) bakal jalan di tempat,” kata Effendy.
Secara terpisah, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengemukakan, revisi peraturan menteri untuk melarang ekspor benih lobster masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Namun, instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono sudah tegas, yakni tidak mengizinkan ekspor benih bening lobster.
”Kebijakan kami atas instruksi MKP tegas dan jelas, yakni tak izinkan ekspor benih bening lobster. Soal pengamanannya, urusan aparat penegak hukum,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, peta jalan budidaya hingga kini masih dimatangkan secara teknis. ”Sosialisasi dilakukan setelah (aturan) diundangkan dalam peraturan menteri terkait budidaya (lobster),” katanya.
Benih sitaan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb Haeru Rahayu menjelaskan, KKP melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menghindari ekspor ilegal serta mencegah benih-benih lobster ini diselundupkan ke luar negeri. Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan dan keterbatasan dalam mengelola benih sitaan dari penyelundupan yang digagalkan.
Menurut Tb Haeru, benih lobster sitaan harus segera dilepas-liarkan ke kawasan konservasi agar benih bisa bertahan hidup. Namun, kawasan konservasi perairan kerap sulit dijangkau karena berjarak sangat jauh hingga ratusan kilometer dari lokasi penyitaan benih. Pihaknya menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Untuk mengatasi kendala akses yang sulit ke kawasan konservasi, pelepasliaran benih dilakukan di perairan terdekat yang sesuai dengan ekosistem lobster. Selain itu, tengah dijajaki usulan untuk menyerahkan sebagian benih lobster hasil sitaan kepada lembaga, balai, ataupun universitas guna kepentingan riset dan kajian benih.
”Kami mengerti tuntutan masyarakat ingin cepat (penanganan benih lobster sitaan), tetapi kami juga masih ada keterbatasan. Kami terus berupaya menjembatani semua kepentingan,” ujar Tb Haeru.