Yang lebih membahayakan, para pemudik tidak menggunakan ”life jacket”.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Patroli laut Kementerian Perhubungan berhasil menggagalkan rombongan warga yang nekat mudik secara ilegal melalui jalur laut, Minggu (9/5/2021), di perairan Teluk Jakarta. Para pemudik tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad yang turun langsung ke lapangan menyebutkan, patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut di wilayah perairan Teluk Jakarta,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, saat patroli berlangsung, para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang berupaya mudik menggunakan kapal service boat dari wilayah pesisir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapal service boat merupakan kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar, sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.
Tiga kapal service boat itu mengangkut warga yang tetap nekat mudik. Kapal-kapal itu langsung dihentikan. Para pemudik gelap tersebut diberikan penjelasan dan pengertian, kemudian mereka diminta untuk kembali ke tempat semula.
Ahmad mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kapal tradisional atau service boat di sepanjang pesisir Teluk Jakarta yang dimanfaatkan warga untuk mudik ke wilayah Cirebon dan sekitarnya sehingga Syahbandar Tanjung Priok, Disnav Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa, dan Pangkalan PLP Tanjung Priok memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut, baik yang berada di pesisir maupun yang melintas di Teluk Jakarta.
”Yang lebih membahayakan, para penumpang pemudik itu tidak menggunakan life jacket,” ujar Ahmad.
Untuk sementara, saat ini baru berupa pelaksanaan awal patroli terpadu di laut. Kelanjutannya, langkah penertiban dan pengawasan akan dilakukan berdasarkan target dan hasil intelijen. Nantinya, pihak KPLP bisa saling bertukar informasi juga antar-instansi lain di wilayah Tanjung Priok.
Sementara patroli terpadu tersebut terdiri dari empat unsur, yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, serta Kantor KSOP Sunda Kelapa.
Patroli laut ini mengerahkan beberapa kapal negara milik Distrik Navigasi Tanjung Priok, yaitu KN Enggano, KN Miaplacidus, dan 6 RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri dari dua RIB Pangkalan PLP Tanjung Priok dan dua RIB Disnav Tanjung Priok, serta RIB Sunda Kelapa dan RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Ahmad mengatakan, keamanan laut tidak hanya menyangkut kedaulatan dan hukum, tetapi juga mengandung pemahaman keamanan laut bagi pengguna dan bebas dari ancaman pelanggaran hukum, seperti membawa penumpang ilegal, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor, pencurian ikan, serta penyelundupan bahan bakar minyak ilegal.
Sementara itu, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan yang juga ikut dalam patroli laut tersebut mengatakan, kapal negara kenavigasian juga turut diterjunkan untuk membantu pengawasan di perairan Teluk Jakarta, khususnya pada masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Hengki juga memastikan Vessel Traffic Services (VTS) Tanjung Priok terus memonitor pergerakan kapal di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Juga memastikan penerimaan dan pengiriman pesan melalui radio kapal terlaksana dengan baik untuk terwujudnya keselamatan pelayaran.
Patroli laut ini juga bertujuan untuk mengamankan perairan Teluk Jakarta dari para pendatang ilegal selama masa larangan mudik tahun 2021. Adapun kapal penumpang atau kapal niaga yang resmi masuk Pelabuhan Tanjung Priok akan diperlakukan persyaratan dan pemeriksaan ketat sesuai dengan SE Kemenkes RI dan Satgas Covid-19.