logo Kompas.id
EkonomiKapal Eks Asing Diizinkan...
Iklan

Kapal Eks Asing Diizinkan Kembali Beroperasi

Kapal buatan luar negeri atau eks asing akan diizinkan kembali beroperasi. Pengawasan perlu ditingkatkan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran berulang.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BFri_d0ooPIHPnunInB-VwTQNMw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fc5e209ca-9f4a-462b-83bd-f0804e5148c5_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Kapal tidak terawat.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal buatan luar negeri atau eks asing dapat beroperasi kembali. Pengoperasian kapal-kapal itu bertujuan untuk mendorong investasi perikanan tangkap di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas.

Dibukanya kembali izin operasi kapal-kapal buatan luar negeri itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang, antara lain, mencabut daftar negatif investasi asing terhadap kapal perikanan.

Editor:
nurhidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000