Surabaya Kendalikan Pergerakan Warga di Pusat Belanja
Pengelola pusat belanja di Surabaya, Jawa Timur, dan masyarakat kembali diingatkan untuk proaktif menerapkan protokol kesehatan sebagai ikhtiar pengendalian penularan pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pengelola pusat belanja, termasuk mal dan swalayan, mengendalikan pergerakan warga untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Permintaan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang diterbitkan pada Senin (3/5/2021) perihal Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Mal dan Pusat Perbelanjaan. Surat ditandatangani oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto selaku Wakil Sekretaris Satgas Covid-19.
Menurut Irvan, penanggung jawab dan atau pengelola pusat belanja agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Permintaan itu sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 sebagai perubahan atas regulasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
”Surat edaran yang kami keluarkan untuk mengingatkan kembali penanggung jawab pusat belanja agar mematuhi perwali dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Irvan di Surabaya, Selasa (4/5/2021) petang.
Melalui SE, penanggung jawab pusat belanja diminta mengendalikan mobilitas warga sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19. Pusat belanja diminta hanya menampung 50 persen dari kapasitas total ruang gerak bebas. Dengan begitu, salah satu aspek dalam protokol, yakni jaga jarak minimal 1,5 meter di antara pengunjung dan pramuniaga, terpenuhi.
Kapasitas maksimal
Di pusat belanja, pengelola unit usaha diwajibkan kembali memasang informasi tentang kapasitas maksimal ruang gerak tersebut dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan. Pengelola harus mampu menahan pengunjung terlebih dahulu ketika kapasitas sudah terpenuhi.
Secara umum, misalnya satu mal bisa menampung kedatangan 10.000 orang, berarti yang diperbolehkan masuk terlebih dahulu separuhnya. Yang selebihnya terpaksa menunggu dan harus tetap diawasi agar menjalankan protokol kesehatan.
Penanggung jawab pusat belanja kembali diingatkan untuk memaksimalkan peran Satgas Mandiri Covid-19. Pengunjung harus diingatkan dan wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni berpelindung diri (bermasker, bersarung tangan, dan atau mengenakan pelindung wajah), tertib dalam lalu lalang sesuai lajur-lajur atau arah yang telah ditentukan, diperiksa suhu tubuh, dan disosialisasikan agar tidak menimbulkan potensi kerumunan dan jaga jarak.
”Satgas Mandiri Covid-19 diingatkan untuk secara maksimal mengawasi dan menegur pengunjung agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan,” ujar Irvan.
Satgas Covid-19 Surabaya akan memantau dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pusat belanja dan sentra-sentra yang berpotensi menghadirkan kerumunan orang. Jika lalai atau abai, pengelola atau penanggung jawab dapat dikenai sanksi.
”Kami akan menempuh tindakan dan sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola yang mengabaikan perwali itu,” kata Irvan.
Pelanggar
Di Surabaya, terutama di jagat maya, dua hari terakhir ramai diperbincangkan perilaku tidak terpuji seorang lelaki tidak bermasker dan mengolok-olok pengunjung yang bermasker di Pakuwon Trade Center. Lelaki ini menyebut pengunjung yang bermasker orang-orang tolol. Rekaman video itu kemudian viral di media sosial dan mendorong Satgas Covid-19 menempuh penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Oki Ahadian mengungkapkan, lelaki dimaksud telah ditangkap. Lelaki itu bernama Putu Arimbawa (28), warga Petiken, Driyorejo, Gresik. Pelaku ini dicari dan ditangkap di kediamannya lalu diperiksa dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan.
”Kami telah menyerahkan pelaku ke Satgas Covid-19 untuk dijatuhi sanksi,” kata Oki.
Direktur Pemasaran PT Pakuwon Jati Tbk Sutandi Purnomosidi mengatakan, rekaman lelaki tidak bermasker dan mengolok-olok pengunjung bermasker itu benar terjadi di Pakuwon Trade Center. Namun, pengelola tidak mengetahui waktu kejadian. Pengelola menyerahkan penanganan kasus pelanggaran protokol itu kepada aparatur.
Satgas Mandiri Covid-19 diingatkan untuk secara maksimal mengawasi dan menegur pengunjung agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Surabaya menjatuhkan sanksi kerja sosial untuk Putu di Lingkungan Pondok Sosial dalam pengelolaan Dinas Sosial Kota Surabaya. Di Liponsos Keputih Putu menjalani sanksi sosial 1x24 jam melayani penghuni penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), terutama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia menjalani sanksi sampai diperkenankan kembali oleh Satgas Covid-19 Surabaya dan memastikan tidak lagi mengulang perbuatan yang tidak terpuji itu.
Penanggung jawab Rumah Sakit Lapangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan 2 Surabaya Laksamana Pertama IDG Nalendra Djaya Iswara mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol. Inilah ikhtiar yang paling dapat dipenuhi masyarakat sekaligus diyakini mampu menekan risiko penularan Covid-19.
”Lihatlah ledakan kasus di India, itu berawal dari kendurnya penerapan protokol, warga merasa jemawa karena sudah vaksinasi, ternyata jebol juga. Untuk itu, mari tetap disiplin protokol agar Indonesia tidak mengalami kejadian serupa,” tutur Nalendra.
Potensi peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya dan Jatim tetap ada. Salah satu indikasinya peningkatan jumlah pasien yang dirawat di RS Lapangan di Jalan Indrapura itu. RS sedang merawat 31 pasien lokal dan 34 pasien buruh migran dari mancanegara. Pada pertengahan Januari 2021, RS merawat sekitar 400 pasien ketika terjadi ledakan kasus setelah libur Natal dan Tahun Baru.
”Jatim akan kedatangan 14.000 buruh migran yang menurut prediksi epidemiolog, 5-7 persen berpotensi terjangkit Covid-19. Tanda-tandanya sudah mulai terlihat,” ujar Nalendra. Prediksi itu berkisar 700-980 orang hanya dari buruh migran atau tidak termasuk masyarakat umum.