Pemerintah Tidak Berikan Insentif Dana untuk Pembangunan
Operator telekomunikasi semestinya aktif membangun jaringan telekomunikasi seluler berteknologi akses 4G LTE sampai pelosok Indonesia.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada operator telekomunikasi seluler terkait dengan keharusan mereka membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi seluler berteknologi akses 4G LTE di 3.435 desa nonkomersial. Pemerintah pusat hanya akan memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah.
”Izin penggunaan pita frekuensi berlaku nasional. Maka, kewajiban membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi juga harus nasional,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail, Senin (3/5/2021), di Jakarta.
Sebelumnya, Kemkominfo mencatat, 12.548 desa di Indonesia belum menikmati layanan sinyal 4G LTE. Dari jumlah itu, 9.113 desa di antaranya termasuk desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang pembangunan infrastrukturnya menjadi tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo sampai 2022.
Adapun 3.435 desa sisanya termasuk desa nonkomersial dan yang pembangunan infrastrukturnya jadi tanggung jawab enam operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Hutchison Tri Indonesia, Smartfren, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Bersamaan dengan kebijakan itu, masa berlaku izin penggunaan pita frekuensi 800 megahertz (MHz), 900 MHz, dan 1.800 MHz memasuki masa evaluasi pada akhir Desember 2020. Masa berlaku izin penggunaan tiga pita frekuensi adalah 10 tahun.
Masa berlaku izin penggunaan pita frekuensi selama 10 tahun otomatis diperpanjang jika operator berkomitmen membangun infrastruktur 4G di wilayah nonkomersial tersebut.
Masa berlaku izin penggunaan pita frekuensi selama 10 tahun otomatis diperpanjang jika operator berkomitmen membangun infrastruktur 4G di wilayah nonkomersial tersebut. Sebaliknya, kepada operator yang belum menyatakan komitmen pada Desember 2020, pemerintah menawarkan perpanjangan izin satu tahun terlebih dulu. Tiga operator kategori ini adalah Hutchison Tri Indonesia, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo (Kompas, 3/5/2021).
Ismail menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kemkominfo hanya akan membantu memfasilitasi operator telekomunikasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur. Pemerintah tidak mengalokasikan dana insentif kepada operator tersebut.
”Kami bantu kemudahan mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah, misalnya mengurus (pembebasan) lahan untuk pembangunan infrastruktur,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi seluler berteknologi 4G LTE di desa 3T menggunakan dana iuran kewajiban pelayanan universal (USO). Pemerintah sudah menambahi dana tersebit yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ismail mengklaim, pihaknya masih menunggu operator telekomunikasi seluler yang belum menyetor komitmen dan kesanggupan pembangunan. Dia menyebut masih ada dua dari tiga operator yang tercatat diberikan masa perpanjangan izin penggunaan pita frekuensi satu tahun. Keduanya adalah Hutchison Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo.
”Kami berikan batas waktu masa perpanjangan izin penggunaan pita frekuensi sampai Oktober 2021. Kami masih optimistis mereka akan setor laporan komitmen dan kesanggupan bangun,” imbuh Ismail.
Masih ada dua dari tiga operator yang tercatat diberikan masa perpanjangan izin penggunaan pita frekuensi satu tahun. Keduanya adalah Hutchison Tri Indonesia dan Indosat Ooredoo.
Senior Vice President-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, secara terpisah, mengatakan, sesuai diskusi dengan pemegang saham, 645 desa yang jadi jatah Indosat Ooredoo masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan akan difinalkan segera sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Kemkominfo.
”Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan target pembangunan yang dibebankan. Kami sekarang melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi kesulitan akses transportasi dan logistik di lokasi pembangunan,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menjelaskan, masa lisensi penyelenggaraan layanan jasa telekomunikasi seluler tidak terbatas. Sementara masa izin penggunaan pita frekuensi terbatas. Ketentuan ini terangkum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit serta PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Untuk daerah yang dianggap komersial, pembangunannya menjadi tanggung jawab pemerintah karena operator telekomunikasi seluler sudah ditarik iuran USO. Namun, melalui PP No 46/2021, pemerintah berhak ikut menentukan lokasi yang harus dibangun operator telekomunikasi. Apabila ada pihak tidak setuju, bisa mengajukan ke lembaga yang berwenang.
Telkomsel telah menyampaikan komitmen dan kesanggupan membangun jaringan layanan akses 4G LTE di desa nonkomersial yang dibebankan pemerintah.
”Pemerintah sebenarnya sudah memberikan bantuan pembangunan di desa nonkomersial, seperti jaringan tulang punggung Palapa Ring. Jadi, sudah tepat kalau pemerintah tidak memberikan insentif lagi,” kata Ian.
Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Denny Abidin, secara terpisah, mengatakan, sejak Desember 2020, perusahaan telah menyampaikan komitmen dan kesanggupan membangun jaringan layanan akses 4G LTE di desa nonkomersial yang dibebankan pemerintah. Hal itu merupakan wujud komitmen Telkomsel sebagai operator yang telah diberikan lisensi penyelenggaraan jaringan seluler serta diamanahkan kewajiban pembangunan jaringan dan mengelola sumber daya terbatas.
Denny menceritakan, Telkomsel pernah terlibat membangun lebih dari 2.300 pemancar 4G LTE di wilayah 3T pada akhir 2020 bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo. Biaya pembangunan diambil dari dana USO yang dikelola Bakti Kemkominfo.