Peringati Hari Buruh, Ratusan Pekerja di Sidoarjo Divaksin Covid-19
Ratusan pekerja mengikuti vaksinasi massal Covid-19 di Sidoarjo, Sabtu (1/5/2021). Vaksinasi itu untuk memperingati hari buruh, meningkatkan produktivitas dan menciptakan kekebalan komunitas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ratusan pekerja dari berbagai perusahaan mengikuti vaksinasi massal Covid-19 di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Sabtu (1/5/2021). Kegiatan dalam rangka memperingati hari buruh itu bertujuan meningkatkan produktivitas dan menanggulangi pandemi Covid-19 dengan menciptakan kekebalan pada komunitas pekerja.
Berdasarkan pantauan Kompas, peserta vaksinasi Covid-19 berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Sidoarjo dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sidoarjo. Selain itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sidoarjo dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Vaksinasi pekerja lansia ini merupakan bentuk partisipasi buruh dalam penanggulangan sebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, untuk mencegah kerumunan massa pekerja, vaksinasi dibagi dalam tiga gelombang peserta. Gelombang pertama dibuka pagi mulai pukul 09.00. Adapun gelombang kedua dimulai pukul 11.00 dan gelombang ketiga mulai pukul 15.00.
”Untuk melayani vaksinasi massal terhadap pekerja, dikerahkan 42 vaksinator dari enam puskesmas di Sidoarjo. Adapun vaksinasi dilakukan menggunakan vaksin terbaru yang diterima oleh pemda, yakni produksi Sinovac,” ujar Syaf Satriawarman.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan, vaksinasi Covid-19 ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan pekerja di masa pandemi. Pekerja sebagai tulang punggung dunia usaha diharapkan tetap produktif di masa ekonomi terimplikasi oleh pandemi.
”Produktivitas pekerja penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi. Vaksinasi terhadap pekerja akan disiapkan lebih lanjut sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat,” kata Muhdlor.
Meski vaksinasi itu diperuntukkan bagi pekerja, sasaran pritoritasnya tidak lain para lanjut usia. Alasannya pekerja lansia termasuk dalam kelompok berisiko tinggi terpapar Covid-19. Sebagai kota industri utama di Provinsi Jatim, jumlah pekerja di Sidoarjo sangat besar. Di sisi lain, jumlah vaksin yang tersedia sangat terbatas sehingga perlu penetapan skala prioritas sasaran penerima.
Partisipasi
Ketua SPSI Jatim Achmad Fauzi mengatakan, vaksinasi pekerja lansia ini merupakan bentuk partisipasi buruh dalam penanggulangan sebaran Covid-19. SPSI Jatim berterima kasih kepada pemda yang telah memfasilitasi vaksinasi Covid-19 dan berharap cakupan vaksinasi untuk pekerja bisa diperluas.
Dalam kesempatan itu, Fauzi juga menyampaikan aspirasi pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran ini. Pemda diharapkan menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Surat edaran menteri tenaga kerja telah memerintahkan agar pengusaha membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Menjawab aspirasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, regulasi tentang pembayaran THR telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Pemda juga sudah membuka posko pengaduan dan pengawasan pembayaran THR. Laporan pekerja akan ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Tuntutan pekerja
Peringatan Hari Buruh atau May Day di Jatim tidak hanya diisi dengan kegiatan vaksinasi Covid-19. Pada saat yang sama, ratusan buruh dari berbagai organisasi pekerja juga menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai Provinsi Jatim. Rombongan pekerja juga berencana melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor Gubernur Jatim.
Salah satu koordinator buruh dalam unjuk rasa tersebut, Khoirul Anam, mengatakan, aksi digelar karena arah kebijakan pemeritah pusat ataupun daerah saat ini dinilai kurang berpihak kepada kelompok pekerja. Pemerintah melalui regulasinya berupa UU Cipta Kerja telah mereduksi hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
”Ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh pekerja, antara lain tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Wujudkan jaminan pesangon dan upah berkeadilan bagi pekerja berbasis klasifikasi usaha,” ucap Khoirul Anam.
Selain itu, buruh juga menuntut agar pengawas ketenagakerjaan membentuk tim unit reaksi cepat dan sistem informasi laporan hak pekerja. Perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan tahun ini dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan agar diberi sanksi tegas.