logo Kompas.id
EkonomiTHR bagi Pejabat Negara...
Iklan

THR bagi Pejabat Negara Dikritik

Rencana pemerintah memberikan THR kepada menteri dan pimpinan tinggi lembaga dikritik oleh sebagian kalangan. Alokasi THR itu seyogianya dialokasikan ke pos-pos penanganan pandemi untuk kesejahteraan rakyat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan seluruh aparatur sipil negara dan pejabat negara akan menerima tunjangan hari raya Lebaran. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pada tahun lalu ketika pemberian THR dikecualikan bagi pejabat pimpinan tinggi. Pengamat kebijakan publik pun mengkritik rencana pemberian THR bagi pejabat pimpinan tinggi tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/4/2021), mengatakan, besaran THR tahun 2021 ini akan tetap sama seperti dalam aturan tahun sebelumnya. Adapun THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan, tanpa tunjangan kinerja.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000