Ombudsman Bali Sediakan Posko Pengaduan THR, Kawal Kepatuhan Pengusaha dan Pemerintah
Ombudsman RI Provinsi Bali mengawal kepatuhan pemerintah mengawasi pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan. Ombudsman RI Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (29/4/2021).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali mulai Kamis (29/4/2021) membuka layanan pengaduan tunjangan hari raya keagamaan di Posko Pengaduan THR 2021 Kantor ORI Perwakilan Provinsi Bali, Kota Denpasar. Ombudsman mendorong semua pihak, terutama kepala daerah dan pengusaha, menaati serta menjalankan langkah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Terkait penyediaan Posko Pengaduan THR 2021 di Kantor ORI Perwakilan Provinsi Bali, pihak Ombudsman juga mengadakan rapat koordinasi bersama dinas ketenagakerjaan, baik di Provinsi Bali maupun di pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Bali, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali, BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, serta DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, Kamis (29/4/2021).
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami menyadari banyak perusahaan merasakan dampaknya dan kami dari serikat pekerja memaklumi serta memberikan kelonggaran sesuai aturan. (Made Madra)
Rapat koordinasi itu digelar secara hibrida, yakni secara langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Kota Denpasar dan secara dalam jaringan (daring) bersama dinas ketenagakerjaan pemerintah kabupaten ataupun pemerintah kota di Bali.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, Ombudsman mengawasi dan juga mendorong upaya pencegahan malaadministrasi dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Ombudsman berupaya membantu pekerja dan buruh mendapat kepastian atas THR yang menjadi hak pekerja dan di sisi lain, membantu pengusaha agar merasa aman serta nyaman menjalankan kewajiban mereka.
”Titik tumpu (pelaksanaan surat edaran menaker) pada pemerintah,” kata Umar, di Kota Denpasar, Kamis (29/4/2021).
Dari publikasi di laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan, Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan dinyatakan sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (19/4/2021), meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2021. Pelayanan Posko THR 2021 mulai 20 April 2021 sampai 20 Mei 2021.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengapresiasi langkah Ombudsman Provinsi Bali yang mengadakan rapat koordinasi tentang pemberian THR keagamaan ataupun tentang pembukaan Posko Pengaduan THR 2021 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Tri Arya mengatakan, Disnaker ESDM Provinsi Bali sudah menindaklanjuti SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, termasuk dengan membuat posko di provinsi ataupun di kabupaten dan kota di Bali.
”Sesuai surat edaran, Posko THR Keagamaan 2021 memiliki tiga tugas, yakni memberikan konsultasi, menerima pengaduan, dan melaksanakan monitoring,” kata Tri Arya dalam diskusi serangkaian rakor di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kamis (29/4/2021). Tri Arya menambahkan, keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 Provinsi Bali sudah disosialisasikan melalui media massa, media sosial, ataupun laman Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Dari laman Disnaker ESDM Provinsi Bali, posko layanan pengaduan THR keagamaan 2021 berlokasi di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali. Posko layanan pengaduan THR keagamaan 2021 juga sudah dibentuk di sembilan daerah di Bali, yang masing-masing berlokasi di kantor disnaker setempat.
Dalam keterangannya, posko memberikan layanan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR, pengaduan permasalahan pembayaran THR, dan pemantauan pelaksanaan pembayaran THR.
Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Bali Anak Agung Bagus Candra Arka mengungkapkan, kalangan pengusaha di Bali berkomitmen memperhatikan hak pekerja walau kondisi perusahaan sedang terdampak pandemi Covid-19. Candra menyatakan, pihak perusahaan dan pekerja sama-sama mengerti dan bersedia berkomunikasi terkait kondisi usaha di masa pandemi Covid-19.
Sementara Ketua DPD Konfederasi SPSI Provinsi Bali I Made Madra menyatakan, THR merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Madra menambahkan, meski pekerja dirumahkan atau diatur jam kerjanya akibat dampak pandemi Covid-19, hak tersebut tetap melekat pada pekerja. Madra menyebutkan, sektor usaha kepariwisataan di Bali paling merasakan dampak pandemi Covid-19.
”Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kami menyadari banyak perusahaan merasakan dampak pandemi. Kami dari serikat pekerja memaklumi dan memberikan kelonggaran sesuai aturan yang sudah ada,” kata Madra. ”Dalam kondisi perusahaan sedang tidak normal, kami meminta pekerja berkoordinasi dan berkomunikasi dengan perusahaan,” ujar Madra lebih lanjut.