Digitalisasi Dorong Transaksi Zakat, Infak, dan Sedekah Selama Pandemi
Krisis ekonomi di masa pandemi nyatanya tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk berdonasi, termasuk dalam bentuk zakat. Hal ini didukung dengan digitalisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Krisis ekonomi di masa pandemi nyatanya tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk berdonasi, termasuk dalam bentuk zakat. Kedermawanan masyarakat pun tersalurkan dengan semakin diadaptasinya alat pembayaran digital yang mudah dan sah secara agama.
Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama lebih dari setahun terakhir telah mengakibatkan angka kemiskinan naik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19 persen atau naik 0,97 persen poin dari tahun sebelumnya (Kompas, 5/4/2021).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai salah satu lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), melaporkan, transaksi yang mereka kelola selama tahun 2020 meningkat 30 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya hingga Rp 12 triliun. Transaksi zakat naik 80 persen secara tahunan hingga Rp 130 miliar di tahun lalu. Total penerima manfaat periode sepanjang Januari sampai Desember 2020 mencapai 1.308.146 jiwa, dengan mayoritas dari kategori fakir miskin.
”Ini menunjukkan bahwa di masa krisis ekonomi akibat pandemi, dana donasi sosial keagamaan masih naik terus. Indonesia yang juga dikenal sebagai negara dengan penduduk paling dermawan perlu menyediakan sistem pembayaran ZIS yang cepat dan mudah,” kata Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan dalam diskusi virtual dengan GoPay, Kamis (22/4/2021).
”(Pembayaran secara digital) justru sekarang meningkat di masa pandemi walaupun dana yang dibayarkan lebih kecil, tetapi penyumbangnya semakin banyak karena kemudahan bertransaksi secara digital,” ujarnya.
Perusahaan dompet digital PT Dompet Anak Bangsa, Gopay, anak usaha Gojek, juga menangkap tren yang sama. Dompet digital yang menyediakan saluran pembayaran digital untuk ZIS ini juga mencatatkan kenaikan transaksi donasi selama tahun 2020 sebesar 2,5 kali lipat hingga total 130 miliar.
Sementara transaksi zakat digital melalui fitur GoTagihan naik 3 kali lipat secara tahunan. Kemudahan didapat dengan cukup membayar zakat dengan saldo Gopay di aplikasi Gojek. Dana zakat yang dibayarkan akan masuk ke lembaga pengelola ZIS resmi seperti Baznas.
Selain menyediakan fasilitas digital, Budi mengatakan, Gopay juga masih perlu untuk terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hadirnya ekosistem baru pembayaran ZIS dan adaptasi pembayaran digital.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Fitria Irmi Triswati, pada kesempatan sama, ikut mendukung langkah Baznas dan Gopay yang saling bekerja sama. Menurut dia, kolaborasi dibutuhkan untuk mempercepat adopsi digitalisasi sistem keuangan yang dinilai lebih menguntungkan.
”Digitalisasi membuat pembayaran ZIS lebih transparan, lebih bebas uang palsu dan pencucian uang, serta bebas biaya transaksi. Membayar ZIS secara digital pun bisa dari rumah, cepat, serta tercatat dan tentunya diawasi BI jika dilakukan melalui kanal resmi,” ujarnya.
Selama Ramadhan tahun ini, BI juga mengajak masyarakat mencoba membayar zakat fitrah secara digital agar membantu pemerintah menekan angka penularan penyakit Covid-19. Digitalisasi juga diharapkan meningkatkan penerimaan ZIS nasional yang berpotensi mencapai Rp 327 triliun.
Transaksi sah
Salah satu kendala perluasan metode pembayaran digital untuk zakat adalah pemahaman mengenai kesahan transaksi. Masyarakat, seperti Gunadi (51), mengaku belum pernah mencoba membayar zakat secara daring kendati ia sudah menggunakan layanan dompet digital yang bisa memfasilitasi pembayaran tersebut.
”Kalau bayar zakat, ya, ke masjid atau langsung ke orang yang membutuhkan. Kalau pakai internet apa sah kalau enggak ada ijab kabelnya?” ujar pedagang toko kelontong di daerah Grogol Utara, Jakarta Selatan, tersebut.
Menjawab ketidakpahaman tersebut, Rizaludin dari Baznas mengatakan, syarat sah zakat hanya dua, yakni niat dan adanya perpindahan harta dari pemberi zakat ke penerima. ”Ijab kabul dan salaman di akhir itu hanya sunah, bukan sarat sah zakat,” ujarnya.
Agar masyarakat yakin dengan kesahan pembayaran zakat, masyarakat diharapkan mengenal lembaga pengelola zakat yang dituju. Lembaga itu harus dipastikan mendapat izin dari otoritas terkait. Adapun pengelola zakat atau fasilitator pembayaran perlu memberi notifikasi bahwa pembayaran telah diterima, bahkan perlu juga informasi ke mana zakat atau donasi lainnya disalurkan.
”Bahkan, kalau bisa, ada notifikasi yang mendoakan pembayar zakat agar mereka tenang, tidak ada keraguan,” ujarnya.