Untuk menekan potensi larangan mudik Lebaran 2021 diakali di Jawa Timur, Polri akan membuat penyekatan antarprovinsi dan antardaerah dalam provinsi. Penyekatan untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur akan mendirikan pos-pos penyekatan di perbatasan antardaerah di luar dan di dalam provinsi. Penyekatan bertujuan membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Sejumlah lembaga negara telah menerbitkan peraturan atau edaran tentang larangan mudik Lebaran dalam kurun 6-17 Mei 2021. Mendekati sebelum dan sesudah kurun waktu itu, pemerintah meminta masyarakat menahan diri untuk mobilitas atau melakukan perjalanan dengan tujuan menekan potensi penularan pandemi Covid-19 (Coronavirus disease2019) akibat virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Serangan wabah sejak Maret 2020 dan hingga kini belum terkendali, apalagi teratasi.
Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Warkat berperihal Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Mudik tetap tidak diperkenankan kecuali perjalanan dinas. Penyekatan nanti untuk memastikan kepentingan seseorang melakukan perjalanan. Jika dalam kepentingan dinas dan bisa memperlihatkan surat tugas, akan diperkenankan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan SE No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan Peraturan No 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Untuk itu, kami akan adakan penyekatan guna menekan potensi mudik karena sudah ada larangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Latif Usman di Surabaya, Jumat (16/4/2021). Pos-pos penyekatan akan dibangun selepas Operasi Ketupat Semeru 12-25 April 2021.
Dalam operasi, petugas menyosialisasikan protokol kesehatan, sekaligus larangan mudik Lebaran 2021. Nantinya, kendaraan yang dianggap melanggar larangan mudik akan dipaksa putar balik. Warga yang mudik sebelum 6-17 Mei 2021 akan diarahkan ke tempat-tempat isolasi yang dikelola pemerintah kabupaten/kota tujuan.
Mobilitas tetap diperkenankan bagi kendaraan logistik, obat-obatan, kesehatan, pemadam kebakaran, perjalanan dinas tetapi harus dilengkapi surat tugas dan dokumen negatif Covid-19, serta kalangan masyarakat yang berkebutuhan mendesak, misalnya mengunjungi keluarga yang meninggal.
”Selepas operasi, kami akan membangun pos-pos penyekatan untuk menekan potensi masyarakat mendahului mudik sebelum masa larangan berlaku,” ujar Latif.
Penyekatan perbatasan Jatim-Jateng dan Jatim-Bali akan diadakan setidaknya di tujuh lokasi. Di jalur Mantingan-Sragen, lalu lintas yang kedapatan mudik akan diminta putar balik. Hal ini ditunjang dengan patroli oleh petugas kepolisian sektor untuk memastikan penutupan jalur-jalur alternatif ke Jateng.
Dalam penyekatan akan ada pemeriksaan detail dokumen, kelengkapan protokol, pengecekan kesehatan bahkan tes, dan penyemprotan ke kendaraan. Situasi ini juga akan ditempuh di jalur Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Pacitan-Donorejo, Magetan-Karanganyar, Pelabuhan Ketapang, dan perbatasan Jatim-Jateng di Jalan Tol Trans-Jawa.
”Penyekatan mobilitas juga akan ditempuh di dalam wilayah Jatim dengan membagi menjadi tujuh rayon,” kata Latif.
Ketujuh rayon dimaksud ialah Surabaya Raya, Malang Raya, Tapal Kuda, Banyuwangi, Blitar Raya, Madiun Raya, Bojonegoro Raya, dan Madura. Di Surabaya Raya penyekatan akan ada di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, dan Mojokerto-Sidoarjo.
Di Malang Raya ada di perbatasan Pasuruan-Probolinggi, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, dan Malang-Lumajang. Di Tapal Kuda penyekatan ada di perbatasan Situbondo-Banyuwangi dan Jember-Lumajang. Di Banyuwangi, penyekatan ada di Pelabuhan Ketapang.
Di Blitar Raya ada penyekatan di Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, dan Kediri-Malang. Penyekatan di Madiun Raya ada di Ngawi- Madiun dan Madiun-Magetan.
Untuk Bojonegoro Raya, penyekatan di Bojonegoro-Tuban dan Bojonegoro-Lamongan. Di Madura, penyekatan di Jembatan Suramadu dan antardaerah di empat kabupaten di pulau tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan, dalam penyekatan akan ada pemeriksaan dokumen perjalanan. Hal ini mengingat dalam Permenhub No 13/2021 ada pengecualian dibolehkannya perjalanan antardaerah di delapan wilayah aglomerasi. Di Jatim, wilayah aglomerasi ialah Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan).
”Mudik tetap tidak diperkenankan kecuali perjalanan dinas. Penyekatan nanti untuk memastikan kepentingan seseorang melakukan perjalanan. Jika dalam kepentingan dinas dan bisa memperlihatkan surat tugas, akan diperkenankan,” lanjutnya.
Menurut Nyono, masyarakat akan kesulitan jika mengakali penyekatan dengan mekanisme meminta surat tugas untuk mudik. Misalnya, satu keluarga dari Surabaya ingin mudik ke Lamongan yang notabene wilayah aglomerasi. Keluarga tentu harus mempersiapkan surat dinas sebanyak jumlah anggotanya. Saat pemeriksaan dan bisa diyakini motifnya bukan perjalanan dinas tetapi mudik, niat itu berpotensi dibatalkan oleh petugas.