Potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diestimasi 27,6 juta orang.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
Kapan pandemi Covid-19 berakhir? Hingga kini masih sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Meski begitu, pandemi Covid-19 diyakini bisa diakhiri. Dan, pihak yang bisa mengakhiri pandemi itu juga sudah diketahui: kita semua.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berdasarkan pengalaman setahun terakhir ketika peningkatan mobilitas di setiap libur panjang selalu diikuti lonjakan kasus Covid-19. Merujuk catatan penanganan Covid-19, pada saat libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus 68-93 persen yang artinya ada kenaikan 400-600 kasus per hari. Pada saat libur Kemerdekaan RI tahun lalu bahkan terjadi kenaikan kasus hingga 119 persen atau terjadi tambahan sekitar 1.100 kasus per hari.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga peneltian media pada Maret 2021 menggelar survei secara daring terkait persepsi masyarakat terhadap pergerakan atau perjalanan pada masa Idul Fitri. Survei diikuti 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta, pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, mahasiswa, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Hasil survei menunjukkan, meskipun ada pelarangan mudik, 11 persen responden memilih tetap mudik. Potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diestimasi 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik terbanyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Kemenhub pun menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada 6-17 Mei 2021.
Potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diestimasi 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik terbanyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Meski demikian, ada pengecualian bagi perjalanan dinas untuk aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, TNI/Polri, dan pegawai swasta. Mereka yang diberikan pengecualian tersebut harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang akan menjenguk keluarga yang sakit, ada anggota keluarga yang meninggal, perjalanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping. Perjalanan terkait pelayanan kesehatan yang darurat juga masih diperbolehkan di masa larangan mudik tersebut.
Berbagai kalangan memberikan pandangan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Masyarakat Transportasi Indonesia, misalnya, mengharapkan pejabat yang berwenang menerbitkan surat perjalanan dinas berlaku arif. Apabila tidak mendesak, sebaiknya perjalanan dinas di masa larangan mudik ditunda untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat. Pengecualian perjalanan di masa larangan mudik jangan sampai disalahgunakan agar tujuan mencegah penyebaran Covid-19 dapat tercapai.
Komitmen semua pihak untuk bersama memutus rantai penularan virus korona baru bernilai penting. Apalagi, berdasarkan pengalaman tahun lalu, aturan larangan mudik disiasati oleh sebagian masyarakat. Salah satunya dengan mencari ”jalan tikus” untuk menghindari penyekatan di beberapa ruas jalan.
Pada masa larangan mudik Lebaran 2021 ini, pengawasan akan dilakukan dengan membuat 333 pos pengecekan. Jumlah pos pengecekan ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 146 titik. Pengawasan dilakukan oleh Polri dengan penguatan dari unsur TNI, satuan polisi pamong praja kabupaten/kota, dinas perhubungan kabupaten/kota, dan melibatkan personel Balai Pengelola Transportasi Darat Kemenhub.
Sama seperti tahun lalu, masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan di masa larangan mudik akan diputar balik. Penggunaan kendaraan pribadi pelat hitam untuk mengangkut penumpang pun akan ditindak tegas. Sekali lagi, pengalaman tahun lalu harus menjadi pengingat agar pengendalian transportasi di masa pandemi Covid-19 tidak bobol.
Sementara itu, kalangan parlemen juga mengingatkan kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penumpang di sekitar masa larangan mudik 2021. Komisi V DPR meminta Kemenhub menjamin ketersediaan sarana transportasi untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang di sekitar periode larangan itu.
Selain melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah juga mengimbau agar sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat tidak bepergian atau berkegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. Meski demikian, persiapan tetap diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya mobilitas tak terkendali yang berpotensi meningkatkan kasus penularan Covid-19.
Pandemi Covid-19 adalah persoalan besar yang dialami generasi saat ini. Kebersamaan kita dibutuhkan untuk mengakhiri pandemi yang telah memorakporandakan berbagai aspek kehidupan ini.
Upaya bersama untuk saling mengingatkan, mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan, dan menghindari setiap bentuk kegiatan atau mobilitas yang dapat memperburuk kondisi pandemi harus terus dijalankan dari hari ke hari. Covid-19 yang menular lewat droplets masih akan terus mengancam kesehatan dan keselamatan jika kita abai.
Pandemi Covid-19 adalah persoalan besar yang dialami generasi saat ini. Kebersamaan kita dibutuhkan untuk mengakhiri pandemi yang telah memorakporandakan berbagai aspek kehidupan ini.