Kementerian Perhubungan Luncurkan Aplikasi Registrasi ”Drone”
Sidopi merupakan aplikasi daring yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi ”drone” dengan berat 250 gram sampai dengan 25 kilogram beserta pendaftaran ”remote pilot” atau pilot ”drone”.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi Sidopi, yakni sistem registrasi drone atau pesawat nirawak dan pilot drone Indonesia. Aplikasi tersebut diharapkan menjadikan proses perizinan drone semakin efektif, efisien, dan transparan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Rabu (14/4/2021), mengatakan, manfaat Sidopi diharapkan tidak hanya dirasakan pengguna jasa drone, tetapi juga masyarakat pada umumnya.
”Secara luas, aplikasi ini merupakan implementasi amanah undang-undang untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara,” ujarnya dalam peluncuran sistem registrasi drone dan pilot drone Indonesia (Sidopi) secara virtual di Jakarta.
Sidopi merupakan aplikasi daring yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi drone dengan berat 250 gram sampai dengan 25 kilogram beserta pendaftaran remote pilot atau pilot drone. Kemenhub mencatat, populasi drone di Indonesia saat ini cukup banyak dan digunakan di berbagai sektor.
Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia, saat ini ada sekitar 15.000 drone yang dioperasikan di Indonesia. Pemanfaatannya juga semakin masif di berbagai sektor kehidupan, seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.
”Hal ini memberikan tantangan bagi kita semua untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi,” kata Novie.
Sidopi merupakan aplikasi daring yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi drone dengan berat 250 gram sampai dengan 25 kilogram beserta pendaftaran remote pilot atau pilot drone.
Hasil aplikasi sistem ini, lanjut Novie, berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Terkait hal tersebut, para pengguna aplikasi Sidopi diminta senantiasa memelihara dengan baik sehingga ekosistem aplikasi sistem ini—yang terdiri dari perangkat lunak dan keras, pemeliharaan dan pengembangan sistem, serta perangkat sumber daya manusia—selalu dalam kondisi valid dan termutakhirkan.
Dengan dioperasikannya aplikasi daring Sidopi ini, proses birokrasi perizinan drone dan pilot drone pada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, tepat, serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar menuturkan, inisiasi aplikasi Sidopi merupakan langkah awal DKPPU untuk mengatur dan mengawasi registrasi drone dan pilot drone. ”Aplikasi yang sudah dibangun ini tentu saja masih memiliki kekurangan sehingga membutuhkan masukan dari semua pihak untuk perbaikan secara terus-menerus,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyebutkan, dasar hukum pengoperasian drone saat ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Selain itu juga ada Permenhub Nomor 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Budi menjelskan, aplikasi Sidopi terdiri atas tiga tahap. Pertama, pemohon diharapkan membuat akun yang mencantumkan nama, surel (e-mail), kata sandi (password), nomor telepon, dan juga alamat. Tahap kedua dilanjutkan melalui proses verifikasi oleh inspektur di DKPPU.
”Kami akan meninjau semua dokumen yang dikirimkan. Dan di tahap ketiga kami akan menerbitkan e-sertifikat yang dikirimkan langsung kepada pemohon,” ujarnya.
E-sertifikat pendaftaran drone, lanjut Budi, berlaku tiga tahun. Adapun e-sertifikat remote pilot atau pilot drone memiliki masa berlaku dua tahun.