Pengecualian Larangan Perjalanan Jangan Disalahgunakan
Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mesti diawasi ketat.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, dengan pengecualian tertentu. Pengecualian itu jangan disalahgunakan agar tujuan mencegah penularan Covid-19 dapat tercapai.
Kementerian Perhubungan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi: darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah menyadari, periode 6-17 Mei 2021 meliputi hari kerja efektif sehingga masih ada kemungkinan aparatur sipil negara dan pegawai kantor harus melakukan perjalanan dinas. Maka, pemerintah mengecualikan larangan beperjalanan bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Kepolisian RI, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon berharap pejabat yang berwenang menerbitkan surat perjalanan dinas berlaku arif. Apabila tidak mendesak, sebaiknya perjalanan dinas di masa larangan mudik ditunda untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat.
”Mohon diingat, pengorbanan masyarakat, khususnya pekerja transportasi, sangat besar. Mereka akan sangat kecewa apabila pengecualian perjalanan dinas disalahgunakan,” kata Harya ketika dihubungi, Minggu (11/4/2021).
Apabila tidak mendesak, sebaiknya perjalanan dinas di masa larangan mudik ditunda untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat.
Terkait larangan mudik, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau pengguna jasa penyeberangan menunda perjalanan dengan feri pada 6-17 Mei 2021, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. ASDP akan menutup sementara penjualan tiket, khususnya tiket penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, IVA, VA, dan VIA. Hal ini terkait perintah menghentikan penjualan tiket di sistem pengurusan tiket secara daring pada 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
”Kami pastikan konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut dapat mengembalikan tiket sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi melalui siaran pers.
Ira menambahkan, pada prinsipnya ASDP mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang di semua moda pada periode larangan mudik Lebaran 2021 demi menekan penyebaran Covid-19. ASDP memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan.
Larangan perjalanan juga dikecualikan untuk kepentingan tertentu. Kepentingan tertentu tersebut seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.
Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, Angkasa Pura II menata tiga aspek, yakni personel bandara, operasional bandara, dan sistem penerbangan, terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.