logo Kompas.id
EkonomiPengecualian Larangan...
Iklan

Pengecualian Larangan Perjalanan Jangan Disalahgunakan

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mesti diawasi ketat.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SjeNteL3bVRXNPTL22ZvxGpzsQY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F6a27dd93-4379-4606-97f2-09b6fba4a08f_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota yang akan ditumpanginya di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi, terutama setelah libur panjang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, dengan pengecualian tertentu. Pengecualian itu jangan disalahgunakan agar tujuan mencegah penularan Covid-19 dapat tercapai.

Kementerian Perhubungan menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi: darat, laut, udara, dan perkeretaapian pada 6-17 Mei 2021.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000