Penyaluran BPUM 2021 bagi 9,8 juta usaha mikro yang sebelumnya pernah mendapatkan bantuan menjadikan pewujudan data tunggal UMKM yang akurat dan selalu termutakhirkan penting agar bantuan dapat diterima secara merata.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang digulirkan tahun lalu banyak direspons pelaku usaha mikro di Tanah Air. Bantuan berupa hibah itu benar-benar menolong mereka di tengah impitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Namun, tahun ini, bantuan tersebut tak merata lantaran kendala data. Pelaku usaha mikro yang sudah menerima hibah pada tahun lalu kembali mendapatkan bantuan tersebut tahun ini.
Melalui program BPUM yang diluncurkan pada 24 Agustus 2020 tersebut tiap usaha mikro memperoleh hibah Rp 2,4 juta. Total dana yang disalurkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro tersebut hingga akhir tahun lalu sebesar Rp 28,8 triliun.
Jumlah penerima BPUM 2020 ini tentu lebih sedikit dibandingkan dengan populasi usaha mikro di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mencatat, jumlah usaha mikro di Indonesia pada 2018 sebanyak 63.350.222 unit.
Tak berlebihan ketika kemudian banyak kalangan meminta agar BPUM dilanjutkan pada 2021. Tujuannya agar BPUM dapat semakin banyak menjangkau usaha mikro yang membutuhkan hibah tersebut, terutama bagi yang belum mendapatkannya pada 2020.
Oleh karena itu, Kemenkop UKM pada awalnya mengusulkan 20 juta usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni mereka yang belum menerima BPUM 2020. Aspek pemerataan ini diperhatikan menimbang banyak daerah yang mengajukan usaha mikro untuk mendapatkan BPUM tersebut.
Tahun ini, bantuan tersebut tak merata lantaran kendala data. Pelaku usaha mikro yang sudah menerima hibah pada tahun lalu kembali mendapatkan bantuan tersebut tahun ini.
Namun, akibat keterbatasan anggaran, pemerintah hanya menganggarkan Rp 15,36 triliun untuk BPUM 2021. Dana tersebut disiapkan bagi 12,8 juta usaha mikro yang setiap pelaku usahanya akan menerima hibah sebesar Rp 1,2 juta, tidak lagi senilai Rp 2,4 juta seperti tahun lalu.
Sebanyak 9,8 juta dari total 12,8 juta usaha mikro yang ditargetkan mendapat BPUM 2021 juga merupakan penerima BPUM 2020. Artinya, hanya 3 juta usaha mikro calon penerima BPUM 2021 yang merupakan penerima baru.
Pemerintah menyatakan, penyaluran BPUM 2021 bagi usaha mikro penerima BPUM 2020 ini guna mempercepat penyaluran hibah dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional pada triwulan I-2021. Data penerimanya sudah tersedia sehingga mempermudah dan mempercepat penyalurannya.
Berdasarkan validasi akhir nomor induk kependudukan (NIK) dan sistem informasi kredit program (SIKP), Kemenkop UKM mencatat, hingga 1 April 2021, pemerintah telah menyalurkan hibah senilai total Rp 7,9 triliun bagi 6,6 juta pelaku usaha mikro yang sudah divalidasi. Sejauh mana penyaluran BPUM di tiga bulan pertama 2021 ikut mendorong percepatan pemulihan ekonomi tentunya akan tergambar ketika nanti angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2021 dirilis.
Sementara itu berbagai kalangan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo), berpandangan, pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan aturan sebagai penerima BPUM, tetapi belum mendapatkan hibah pada tahun lalu semestinya diprioritaskan menerimanya tahun ini.
Apabila diperhatikan, pilihan menyalurkan BPUM 2021 bagi 9,8 juta usaha mikro yang sebelumnya juga pernah mendapatkan BPUM 2020 tidak lepas dari persoalan klasik atau yang selama ini terjadi. Persoalan tersebut terkait belum tersedianya data UMKM di Indonesia yang lengkap nama dan alamatnya serta pemutakhirannya dari waktu ke waktu.
Jika data akurat tersebut tersedia, tentu penyaluran BPUM dapat diupayakan cepat dan lebih merata kendati di tengah keterbatasan anggaran. Di titik ini, upaya mewujudkan data tunggal UMKM yang akurat dan selalu termutakhirkan penting agar kisah klasik pendataan tak terulang lagi.