Pemerintah Gulirkan Rp 15,36 Triliun bagi 12,8 Juta Usaha Mikro
Pemerintah telah menyalurkan hibah senilai total Rp 7,9 triliun bagi 6,6 juta pelaku usaha mikro. Untuk mencapai target penyaluran tahap pertama, Kemenkop dan UKM membutuhkan tambahan data 3,2 juta pelaku usaha mikro.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 15,36 triliun untuk program Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro atau BPUM 2021. Dana tersebut disiapkan bagi 12,8 juta usaha mikro yang setiap pelaku usahanya akan menerima hibah Rp 1,2 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya, Selasa (6/4/2021), mengatakan, pada tahap pertama, pemerintah akan menyalurkan dana program BPUM itu senilai Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Hingga 1 April 2021, pemerintah telah menyalurkan hibah senilai total Rp 7,9 triliun bagi 6,6 juta pelaku usaha mikro yang sudah divalidasi.
Untuk mecapai target penyaluran tahap pertama, Kemenkop UKM membutuhkan tambahan data 3,2 juta usaha mikro. Data ini tengah disiapkan dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota dan diharapkan masuk secara bertahap selama April ini untuk segera diproses.
Setelah penyaluran BPUM 2021 tahap pertama selesai, lanjut Eddy, penyaluran tahap kedua dengan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro akan digulirkan. Namun, daftar isian penggunaan anggaran BPUM 2021 tahap kedua tersebut hingga kini belum turun.
”Penyaluran BPUM 2021 tahap kedua ini sangat tergantung bagaimana dan kapan dana tersebut disediakan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida, luring dan daring, di Jakarta.
Penyaluran BPUM 2021 tahap kedua ini sangat tergantung bagaimana dan kapan dana tersebut disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan melanjutkan program BPUM ini diambil setelah pada tahun lalu program ini efektif memperkuat ketahanan pelaku usaha mikro yang terimbas pandemi Covid-19. Keputusan tersebut berdasarkan rapat lintas kementerian di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 1 Maret 2021.
Menurut Eddy, ada beberapa perbedaan antara BPUM 2021 dan BPUM 2020. Besaran hibah yang diterima tiap usaha mikro pada program BPUM 2021 lebih sedikit, yakni hanya separuh dari nilai hibah pada BPUM 2020 yang sebanyak Rp 2,4 juta. Hal ini antara lain lantaran mempertimbangkan keterbatasan anggaran.
Proses pengusulan BPUM 2021 juga dilakukan melalui satu pintu, yakni lewat dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Secara berjenjang data disampaikan ke dinas koperasi dan UKM di tingkat provinsi yang kemudian melanjutkannya ke Kemenkop UKM.
”Tahun lalu, ada lima lembaga pengusul BPUM, yakni badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Layanan Umum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM di provinsi/kabupaten/kota, perbankan, koperasi, dan kementerian/lembaga," katanya.
Ikhwal pengusulan BPUM 2021 melalui satu pintu ini sebelumnya dipertanyakan beberapa anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggelar rapat kerja dengan Menkop UKM Teten Masduki, pekan lalu. Kala itu, Teten menyatakan, pengusulan BPUM 2021 melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, kewenangan pemberdayaan usaha kecil berada di pemerintah provinsi. Adapun kewenangan pemberdayaan usaha menengah berada di pemerintah pusat.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengemukakan, usulan dari lembaga pengusul pada akhirnya akan bermuara di Kemenkop UKM. Pada tahun lalu, Akumindo daerah juga ada yang mengusulkan data penerima BPUM ke dinas koperasi dan UKM setempat.
”Dinas koperasi dan UKM tersebut kemudian memasukkan usulan itu ke Kemenkop UKM. Pola seperti ini juga telah berjalan dan bagus untuk terus dikembangkan untuk memperkuat pendataan,” tuturnya.