logo Kompas.id
EkonomiTHR Tahun Lalu Tertunggak,...
Iklan

THR Tahun Lalu Tertunggak, Pengawasan Mesti Lebih Ketat

Hingga kini tidak sedikit perusahaan yang masih menunggak pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerjanya tahun lalu. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Icrc3LOQe7DnAW5qb2YJjMIX2hE=/1024x723/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11012963_77_0.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8/2012). Mereka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada menteri tenaga kerja karena belum memberikan tunjangan hari raya.

JAKARTA, KOMPAS — Sampai hari ini masih banyak pekerja yang belum mendapat tunjangan hari raya atau THR tahun 2020 secara utuh. Pengawas ketenagakerjaan dinilai masih lemah dalam mendorong penegakan hukum dan pemenuhan hak pekerja. Persoalan klasik ini perlu dievaluasi sebelum pemerintah memutuskan kebijakan pembayaran THR tahun 2021.

Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), sampai Maret 2021 masih ada 1.478 orang pekerja di wilayah Jabodetabek yang pembayaran THR-nya belum lunas. Ada perusahaan yang sudah mencicil pembayaran THR sampai 75 persen, ada pula yang baru membayar 15 persen kewajiban THR-nya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000