THR Tahun Lalu Tertunggak, Pengawasan Mesti Lebih Ketat
Hingga kini tidak sedikit perusahaan yang masih menunggak pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerjanya tahun lalu. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sampai hari ini masih banyak pekerja yang belum mendapat tunjangan hari raya atau THR tahun 2020 secara utuh. Pengawas ketenagakerjaan dinilai masih lemah dalam mendorong penegakan hukum dan pemenuhan hak pekerja. Persoalan klasik ini perlu dievaluasi sebelum pemerintah memutuskan kebijakan pembayaran THR tahun 2021.
Berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN), sampai Maret 2021 masih ada 1.478 orang pekerja di wilayah Jabodetabek yang pembayaran THR-nya belum lunas. Ada perusahaan yang sudah mencicil pembayaran THR sampai 75 persen, ada pula yang baru membayar 15 persen kewajiban THR-nya.
Padahal, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 mengharuskan perusahaan melunasi pembayaran THR paling lambat akhir tahun 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (5/4/2021), mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data kasus tunggakan THR di wilayah lain di Indonesia. Data awal yang terkumpul, ada 54 perusahaan di Jabodetabek yang belum melunasi THR dengan total pekerja yang terimbas sebanyak 15.000 orang.
Setelah melakukan advokasi pada Juni 2020 sampai Maret 2021, sejumlah perusahaan akhirnya sudah melunasi cicilan. Namun, menurut dia, mayoritas perusahaan itu baru menuntaskan pembayaran THR pada awal 2021. ”Yang paling banyak bermasalah adalah perusahaan yang tidak punya serikat buruh,” kata Said saat dihubungi.
Contohnya, sebuah perusahaan air minum kemasan di Sukabumi, Jawa Barat. Wakil Ketua Sekretariat Daerah Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Sukabumi Ade Jalaludin mengatakan, sampai saat ini pekerja yang terkena PHK pada Januari 2021 masih menunggu perusahaan itu melunasi pembayaran THR 2020 dan tunggakan upah selama tiga bulan.
Perusahaan itu sudah menutup operasional usaha per Januari 2021, lalu membentuk perusahaan baru dengan struktur direksi baru. Namun, hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon, cicilan THR, dan tunggakan upah, belum dilunasi.
Ade mengatakan, setelah proses advokasi, perusahaan akhirnya sepakat mencicil pelunasan THR dan upah selama lima bulan ke depan. ”Kami masih menunggu perusahaan memenuhi hak pekerja. Kami juga sudah melaporkan kasus ini ke pengawas ketenagakerjaan sejak awal tahun lalu,” katanya.
Pengawasan
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan, persoalan yang sama sebenarnya terjadi setiap tahun dan tidak hanya saat pandemi. Akar persoalan ada pada lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam mendorong penegakan hukum dan pemenuhan hak pekerja.
Ia mengatakan, pekerja butuh tindakan tegas pemerintah untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, bukan hanya seruan dan imbauan belaka. Itu harus menjadi salah satu poin penting yang dievaluasi pemerintah dalam memutuskan kebijakan pembayaran THR tahun 2021.
”Sering kali, pengawas dibiarkan tidak memproses berbagai laporan dugaan pelanggaran THR itu sehingga akhirnya pekerja membawanya sebagai perselisihan ke pengadilan hubungan industrial. Kami harap pemerintah benar-benar serius memperbaiki kinerja pengawas agar ini tidak menjadi masalah tahunan yang berulang,” kata Timboel.
Peran pengawas penting untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran serta untuk mengidentifikasi perusahaan yang terdampak pandemi dengan yang tidak. Perusahaan yang tidak terdampak harus dipastikan sudah menganggarkan dana THR sesuai ketentuan.
Sementara itu, jika perusahaan dapat membuktikan arus kasnya terganggu pandemi, pengawas perlu proaktif berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk mencari skema pembayaran THR yang sama-sama tidak memberatkan pengusaha dan pekerja.
”Selanjutnya, pengawas harus terus memantau dan memastikan skema pembayaran THR itu benar-benar dipatuhi. Jika ada pelanggaran, pengawas harus tegas dan memprosesnya secara hukum. Pengawas harus bersikap proaktif, jangan lagi pasif menunggu di belakang meja,” katanya.
Peran pengawas penting untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran.
Sampai saat ini, pemerintah masih merumuskan kebijakan pembayaran THR 2021. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (1/4/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar tahun ini pengusaha membayar THR pekerja secara penuh.
Airlangga mengatakan, hal itu karena pemerintah sudah memberi banyak dukungan ke pengusaha dalam berbagai bentuk. ”Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata Airlangga.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengawas ketenagakerjaan di pusat dan provinsi sudah diminta segera menindaklanjuti laporan tunggakan pembayaran THR 2020. ”Ada beberapa pengaduan tentang cara pembayaran THR, lalu tentang pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR. Semua sudah ditindaklanjuti,” kata Ida.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan SE baru kebijakan pembayaran THR 2021 pada awal Ramadhan, pertengahan April ini. Pemerintah sudah melakukan pertemuan tripartit nasional dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, serta meminta masukan Dewan Pengupahan Nasional.
”Arahan Pak Menteri Koordinator akan jadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan paling baik,” kata Anwar.
Tahun lalu, Kemenaker mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR. Perusahaan yang terdampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai jangka waktu yang ditentukan dapat merundingkannya dengan pekerja secara bipartit.
”Kami akan lakukan telaah, kira-kira dengan perkembangan situasi saat ini, dampaknya apakah masih terasa untuk perusahaan atau tidak?” kata Anwar.