logo Kompas.id
EkonomiAlat Tangkap Cantrang...
Iklan

Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Siapkan Transisi

Kebijakan pemerintah melarang kembali alat tangkap cantrang perlu dikawal serius serta melalui proses transisi peralihan alat tangkap.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AtipEq7aI8u72bTZ-rSHOPq2Q-I=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F30fc288a-fc71-4c71-b733-06c8228cbebf_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Nelayan beraktivitas di sekitar kapal cantrang yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, Jateng, Senin (15/2/2021). Setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, nelayan cantrang di pantura Jateng sepakat beralih alat tangkap menjadi jaring tarik berkantong. Alat tangkap itu diklaim lebih ramah lingkungan dan berbeda dengan cantrang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Regulasi yang sedang disusun perihal larangan tersebut hendaknya mengantisipasi potensi konflik yang akan muncul di antara nelayan.

Selain itu, larangan penggunaan cantrang juga mesti diiringi solusi penggunaan alat tangkap ikan lain.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000