logo Kompas.id
EkonomiPotong Jalur ala Relaksasi
Iklan

Potong Jalur ala Relaksasi

Masker impor beredar di pasaran tidak melalui jalur yang semestinya. Pengimpor dan distributor memangkas proses yang seharusnya berjalan di Kementerian Kesehatan.

Oleh
Insan Alfajri, Dhanang David Aritonang, Irene Sarwindaningrum, Andy Riza Hidayat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HA0t77BkjED69UkWz3jEGgRkbKQ=/1024x648/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F5dd5d4ce-e87a-4378-a518-267e52cdad1c_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Penyidik bersiap memeriksa barang bukti saat ungkap kasus masker ilegal di pergudangan Safe and Lock, Rangkah, Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/3/2020).

Puluhan masker dari berbagai merek dijual di pasaran tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan. Lantaran labelnya untuk keperluan kesehatan, masker-masker itu seharusnya masuk kategori sebagai alat kesehatan. Karena itu, proses impor dan pendistribusiannya seharusnya melalui prosedur untuk alat-alat kesehatan. Sayangnya, hal itu tidak terjadi, puluhan masker itu diimpor dan diedarkan dengan memotong jalur yang semestinya.

Pemotong pendaftaran izin edar itu meliputi pengisian dokumen perusahaan, pencantuman sertifikat produksi, evaluasi dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun biaya pengajuan izin edar baru pada masker untuk tenaga kesehatan Rp 3 juta. Selama pandemi, Kemenkes memudahkan layanan ini yang biasanya memakan waktu sepekan atau lebih kini dapat sehari saja selama datanya lengkap di regalkes.kemkes.go.id.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000