logo Kompas.id
EkonomiDefisit APBN di Masa Pandemi
Iklan

Defisit APBN di Masa Pandemi

Pandemi mengubah dan mengecualikan sejumlah hal, termasuk defisit APBN.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hA16a_QPZb-VO13ZFTwo8bKwv1g=/1024x799/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210216-AD-Pemulihan-Ekonomi-a-mumed_1613477645.png

Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah sudah harus duduk bersama DPR untuk membahas Rancangan APBN 2022. Salah satu fokus pembahasannya adalah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen pada 2023.

Relaksasi defisit fiskal menjadi salah satu  kebijakan luar biasa pemerintah dalam penanganan Covid-19. Defisit APBN dipatok paling tinggi 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di masa pandemi, dikecualikan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020, mengizinkan defisit APBN melampaui 3 persen PDB tahun 2020-2022. Pada tahun anggaran 2023, defisit harus kembali menjadi maksimal 3 persen PDB.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000