logo Kompas.id
EkonomiProgram Jaminan Kehilangan...
Iklan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jangan Persulit Korban PHK

Syarat dan kriteria mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai masih diskriminatif dan menyulitkan pekerja korban pemutusan hubungan kerja. Aturan perlu direvisi agar tujuan melindungi pekerja lebih optimal.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/euskaP9vA4bKv-6Es45LehBfwoc=/1024x687/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200423TAM-01_1587645732.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pekerja industri garmen di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pulang setelah bekerja di pabrik, Kamis (23/4/2020) sore.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai perlindungan sosial bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja. Namun, syarat dan kriteria untuk mengakses program itu dinilai masih mempersulit dan mendiskriminasi pekerja rentan yang paling membutuhkan perlindungan.

Ketentuan syarat kepesertaan dan penyelenggaraan program dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu direvisi agar lebih maksimal dalam melindungi pekerja dan mendorong perputaran roda ekonomi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000