logo Kompas.id
EkonomiPelaku Ekonomi Digital Butuh...
Iklan

Pelaku Ekonomi Digital Butuh Otoritas Perlindungan Data

Ekosistem ekonomi digital Indonesia memerlukan otoritas perlindungan data yang menjamin implementasi aturan perlindungan data pribadi (PDP). Keberadaannya perlu dikokohkan dalam Rancangan Undang-Undang PDP.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/27u3JZWPt5_X5s6FflcLdcC1mOo=/1024x1367/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210217-Ilustrasi-Ekonomi-9_Web_1613572353.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Ekosistem ekonomi digital Indonesia memerlukan otoritas perlindungan data sehingga isu ini dinilai patut dibahas berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data atau RUU PDP. Kehadiran otoritas tersebut dapat menjamin implementasi aturan PDP setelah disahkan.

DPR RI menetapkan RUU PDP sebagai salah satu RUU yang dibahas dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021. Berdasarkan dokumen rancangan RUU PDP per Januari 2020, belum ada pasal yang memuat otoritas perlindungan data (data protection authority/DPA).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000