logo Kompas.id
EkonomiPelaku Usaha Mikro Keluhkan...
Iklan

Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Syarat Agunan

Pelaku usaha mikro pengakses KUR Supermikro masih dimintai agunan oleh bank. Selain itu, UMKM yang masih menanggung kredit sulit mengakses KUR.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uKt3GDuHLeeEDIWMmQQ2NSdcGjQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fe847ebc7-efa2-4ca7-8437-5d0744d710fa_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Seorang pedagang terlelap saat menunggu pembeli di pasar Gunung Linggai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat hari pertama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Selasa (9/3/2021). Kalimantan Timur bersama Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara adalah tiga provinsi baru yang menjalankan PPKM Mikro pada 9-22 Maret 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memiliki program kredit usaha rakyat atau KUR Supermikro untuk membantu pelaku usaha segmen mikro. Namun, persoalan agunan masih dihadapi pelaku usaha mikro untuk mengakses dukungan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sasaran penerima KUR Supermikro diutamakan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau ibu rumah tangga yang memiliki usaha.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000