Nelayan Natuna Puluhan Tahun Dihantui Kapal Ikan Asing
Penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu nakhoda kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap Polri pada 18 Maret 2021.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Nelayan Kabupaten Natuna di Kepulauan Riau melaporkan penangkapan ikan ilegal kembali marak di Laut Natuna Utara. Penangkapan ikan secara ilegal di perairan tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu nakhoda kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap oleh polisi perairan RI pada 18 Maret 2021.
Nelayan tradisional di Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Dedi (37), Rabu (24/3/2021), mengatakan, dirinya berulang kali bertemu puluhan kapal ikan berbendera Vietnam pada 13-23 Maret 2021. Bahkan, pada 19 Maret, ia mendokumentasikan kapal-kapal ikan berbendera Vietnam itu dikawal sebuah kapal aparat asing saat menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara.
”Saat itu, ada sepuluh kapal ikan berbendera Vietnam yang dikawal satu kapal perang berbendera warna merah dengan nomor lambung 171. Saya dan kawan-kawan enggak berani mendekat karena takut dengan kapal perang mereka itu,” kata Dedi saat dihubungi dari Batam.
Ia belum melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat di Natuna karena baru saja pulang dari laut pada Selasa (23/3/2021) malam. Selama sepuluh hari di laut, Dedi dan dua kapal nelayan Natuna lainnya hampir setiap hari berjumpa dengan kapal-kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara.
Sebelumnya, pada 18 Maret, Kapal Polisi Bisma-8001 menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Menurut Direktur Polisi Perairan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mohammad Yassin Kosasih, penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan nelayan Natuna yang resah karena terus-menerus dihantui kapal-kapal ikan berbendera asing.
Saat itu, ada sepuluh kapal ikan berbendera Vietnam yang dikawal satu kapal perang berbendera warna merah dengan nomor lambung 171. Saya dan kawan-kawan enggak berani mendekat karena takut dengan kapal perang mereka itu. (Dedi)
Dua kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap itu terdiri dari satu kapal penangkap ikan jenis purse seine dan satu kapal penampung ikan, masing-masing berukuran 120 gros ton. Kedua kapal itu diawaki 42 warga negara Vietnam. Saat ini, kedua kapal beserta nakhoda dan anak buahnya dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Mereka cenderung masuk ke perairan Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada malam hingga dini hari untuk menghindari petugas,” kata Yassin saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Pelabuhan Batu Ampar.
Menemukan barang bukti
Yassin menambahkan, nakhoda kapal penangkap, Tian Hiiny Dung (43), dan nakhoda kapal penampung, Nguyen Ngoc Sang (47), ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Di kedua kapal itu, polisi menemukan barang bukti 500 kilogram ikan berbagai jenis, dua set jaring, dan 40 set alat pancing.
Nakhoda kapal penangkap ikan, Dung, mengaku telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal selama 20 tahun dengan jumlah tangkapan 40 ton ikan per bulan. Sementara nakhoda kapal penampung ikan, Sang, mengaku telah melakukan aksi serupa selama 6 tahun dan per bulan bisa menampung 45 ton ikan. Tangkapan ikan dari Laut Natuna Utara itu kemudian dibawa ke Vietnam untuk dijual.
”Dengan kejadian ini, kami, polisi perairan, harus meningkatkan patroli dan menambah armada di wilayah Laut Natuna Utara. Juga mungkin setiap instansi ada keterbatan sehingga harus kerja sama bergantian melakukkan patroli rutin di Laut Natuna Utara,” ujar Yassin.
Kedua tersangka yang merupakan warga negara Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing mengancam cadangan masa depan anak-anak nelayan Natuna.
Ia berharap pemerintah dapat kembali menerapkan hukuman tegas berupa penenggelaman terhadap kapal-kapal ikan berbendera asing yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.