Lampung Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Lampung akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2021. Selain untuk meringankan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, program itu untuk meningkatkan pendapatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April 2021. Selain untuk meringankan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, program itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan sinkronasi data kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Adi Erlansyah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama enam bulan sejak April-September 2021. Saat ini, pemerintah terus berkoordinasi dengan instansi terkait, antara lain aparat kepolisian, Samsat, dan Jasa Raharja.
Untuk mematangkan persiapan, petugas akan melakukan simulasi pelayanan pemutihan pajak pada akhir Maret 2021. Selain mengecek persiapan sistem layanan, petugas juga perlu memastikan penerapan protokol kesehatan karena program itu berlangsung selama masa pendemi Covid-19.
Adi mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Lampung mengalami penurunan 40-50 persen. Penundaan pembayaran pajak terjadi karena banyak masyarakat yang kondisi perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Untuk itulah, pemerintah daerah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat.
Program pemutihan pajak ini juga sebagai upaya pendataan ulang untuk mengetahui jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang masih digunakan. (Adi Erlansyah)
Tahun ini, pendapatan asli daerah Lampung dari pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai Rp 1,064 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan pajak dari program pemutihan pajak diharapkan bisa mencapai Rp 270 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda Lampung, hingga 31 Desember 2020, tercatat ada 1,81 juta unit sepeda motor dan 93.000 unit mobil di Lampung. Dari jumlah itu, hanya 60-70 persen kendaraan yang membayar pajak.
”Program pemutihan pajak ini juga sebagai upaya pendataan ulang untuk mengetahui jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang masih digunakan,” kata Adi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (24/3/2021).
Untuk mengantisipasi kerumunan, petugas membatasi layanan pemutihan pajak maksimal 150 pendaftar per hari. Selain itu, petugas juga menyiapkan sistem pendaftaran secara daring untuk mencegah kerumunan warga di loket pendaftaran. Pelayanan bisa dilakukan di 15 kantor Samsat induk dan pembantu yang tersebar di setiap kabupaten.
Pendaftaran daring
Selama pelayanan, petugas juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan. Wajib pajak juga harus memakai masker selama mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan itu, wajib pajak hanya membayar biaya pokok pajak untuk satu tahun berjalan. Sementara itu, pajak dan denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menuturkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama ini, DPRD banyak menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan. Untuk itulah, DPRD mengusulkan agar pemerintah daerah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Rahmat Efendi (35), warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, mengapresiasi program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemprov Lampung. Sebagai pelaku usaha fotokopi, dia mengaku pendapatannya berkurang hingga 50 persen selama pandemi Covid-19. Kondisi itu membuat Rahmat menunda membayar pajak dua sepeda motornya.