Penempatan jalur pipa dan kabel di bawah laut dinilai tidak tertib dan berdampak merugikan Indonesia. Penataan kini dilakukan.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mulai menata jalur penempatan pipa dan kabel bawah laut yang semrawut. Selama ini, penempatan pipa dan kabel bawah laut kerap tidak sesuai rencana tata ruang dan rencana zonasi laut.
Pedoman penataan itu antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Keputusan menteri itu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menata alur pipa dan/atau kabel bawah laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, proses penataan pipa dan kabel bawah laut berlangsung sejak awal 2020 melalui pembentukan tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penerbitan regulasi diharapkan mendorong negara agar tidak lagi menjadi korban ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan banyak pihak.
Indonesia dinilai sudah terlalu lama terlena dengan kesemrawutan penempatan pipa dan kabel bawah laut di luar alur. Penertiban dan penataan ruang wilayah laut diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara penghubung atau lokasi titik kumpul.
Luhut berharap, penempatan kabel serat optik bawah laut dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa melewati negara lain. Cara itu diyakini lebih efisien.
”Saya minta Pushidrosal dan kementerian atau lembaga terlibat (dalam identifikasi dan penataan) sehingga tidak ada lagi yang bisa membohongi kita dalam konteks ini. Kita sudah terlalu lama dininabobokan oleh keadaan (yang tidak tertib) ini,” kata Luhut dalam sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2021, Senin (22/3/2021).
Kita sudah terlalu lama dininabobokan oleh keadaan ini.
Komandan Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) Laksamana Madya Agung Prasetiawan mengemukakan, saat ini terdapat 281 jalur pipa bawah laut dan 329 jalur kabel bawah laut di perairan Indonesia. Pushidrosal sudah menginvetarisasi 186 jalur kabel bawah laut yang berada di luar koridor. Adapun inventarisasi jalur pipa bawah laut di luar alur atau koridor masih berlangsung.
Agung Prasetiawan meminta pemangku kepentingan turut menginformasikan jalur kabel dan pipa bawah laut. ”Informasi kabel dan pipa bawah laut dari para pengguna dibutuhkan agar kami bisa mendata secara detail, jelas, dan akurat,” katanya.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2021, jalur pipa bawah laut akan disederhanakan dari 281 koridor pipa menjadi 43 koridor. Adapun jalur kabel bawah laut disederhanakan dari 329 jalur menjadi 217 jalur. Jalur kabel tersebut belum termasuk jalur kabel internasional yang melintasi perairan Indonesia.
Selain itu, ditetapkan empat stasiun pendaratan (landing station) sebagai tempat pipa dan kabel yang menggunakan perairan Indonesia masuk dan keluar. Empat stasiun itu berlokasi di Batam (Kepulauan Riau), Manado (Sulawesi Utara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Jayapura (Papua).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2021 merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menata alur pipa dan kabel bawah laut.
Pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, penempatan pipa dan kabel bawah laut merupakan salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.
Namun, kesemrawutan penempatan pipa dan kabel bawah laut menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal.
Pemanfaatan tersebut baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut atau pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, dan kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut. Ketidaktertiban penempatan pipa dan kabel bawah laut juga dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan kesulitan dalam mengendalikan penempatan pipa dan kabel bawah laut.
”Saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut,” ujar Trenggono.
Saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.
Konflik
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu mengatakan, jalur pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertata dan semrawut memicu potensi konflik pemanfatan. Pada akhirnya akan merugikan banyak pihak. Di sisi lain, keamanan alur pipa dan kabel terancam gangguan aktivitas di laut.
Penataan alur pipa dan kabel laut akan memudahkan penempatan jalur pipa dan kabel jaringan internasional laut terkait isu pertahanan dan keamanan. Penetapan empat stasiun pendaratan untuk sistem komunikasi kabel bawah laut internasional bertujuan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
”Sistem komunikasi kabel bawah laut yang masuk ke Indonesia harus diatur dan ditata sehingga Indonesia punya kemampuan penuh mengontrol dan hak kedaulatan tidak dilanggar,” kata Haeru.
Penataan alur pipa dan kabel laut akan memudahkan penempatan jalur pipa dan kabel jaringan internasional laut terkait isu pertahanan dan keamanan.
Haeru menambahkan, jaringan alur kabel telekomunikasi dan ketenagalistrikan didistribusikan merata ke seluruh wilayah di Tanah Air. Hal ini untuk mendorong pemerataan layanan.
”Kami mencoba duduk di tengah supaya ekosistem tetap kita jamin, tetapi secara ekonomi juga bisa berkontribusi ke negara lewat penerimaan negara bukan pajak,” katanya.