Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan
Praktik perikanan ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri mulai marak, Pemerintah menyatakan akan menindak tegas kapal-kapal ikan yang melanggar.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Praktik ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri cenderung meningkat. Praktik yang marak di sejumlah wilayah itu, antara lain, pelanggaran wilayah tangkapan ikan dan manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal.
Berdasarkan data data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak awal 2021, aparat pengawasan KKP telah menangkap 46 kapal perikanan. Kapal yang ditangkap itu terdiri dari 40 kapal ikan berbendera Indonesia dan 6 kapal ikan berbendera Malaysia.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pengawasan terhadap kapal-kapal ikan dalam negeri yang longgar dalam setahun terakhir memicu lonjakan pelanggaran.
”Setahun terakhir memang ada kelonggaran (pengawasan) terhadap kapal ikan lokal. Kelonggaran ini dimanfaatkan oknum pemilik kapal dalam negeri untuk mengabaikan aturan dan tidak tertib,” katanya, Minggu (21/3/2021).
Pengawasan terhadap kapal-kapal ikan dalam negeri yang longgar dalam setahun terakhir memicu lonjakan pelanggaran.
Pelanggaran yang dominan, antara lain, adalah pelanggaran daerah penangkapan ikan dan kapal tidak berizin. Ada pula praktik manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
Sejumlah pemerintah daerah juga melanggar kewenangan yurisdiksi dengan menerbitkan izin kapal di bawah 30 gros ton (GT) untuk melaut sampai ke luar batas wilayah tangkapan sehingga memicu konflik horizontal dengan nelayan di daerah lain.
Pung menegaskan, praktik perikanan perlu ditertibkan karena potensi pendapatan negara di sektor perikanan menjadi hilang. Adapun penangkapan ikan di luar batas zona penangkapan juga berpotensi memicu koflik horizontal antarnelayan.
Ia menambahkan, kapal ikan dalam negeri mulai gencar ditertibkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan langkah tegas terhadap kapal asing dan kapal Indonesia yang melanggar aturan. Kapal-kapal dalam negeri yang melanggar akan diproses hukum.
”Kalau (pelanggaran kapal lokal) diampuni terus, nanti menjadi preseden pelanggaran untuk terus dilakukan dan tidak ada efek jera,” kata Pung.
Pada Oktober 2019-Desember 2020, KKP menangkap 100 unit kapal ikan. Kapal itu berupa 37 unit kapal berbendera Indonesia dan 63 unit kapal asing.
Kapal cantrang
Pada Kamis (18/3), KKP menangkap 4 kapal dengan alat tangkap cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Kapal-kapal besar berukuran di atas 30 GT itu beroperasi di Jalur II yang merupakan lokasi penangkapan nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 30 GT.
Empat kapal cantrang tersebut adalah KM Bagus Mina Barokah berukuran 118 GT, KM Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM Indi-1 (67 GT), dan KM Puji Manunggal Sejati (88 GT).
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang oleh kapal pengawas KKP Hiu 07 di wilayah pengelolaan perikanan RI 713 Selat Makassar. Keempat kapal tersebut pernah mengecilkan data ukuran kapal untuk memperkecil pungutan perikanan, tetapi telah diukur ulang.
Keempat kapal tersebut pernah mengecilkan data ukuran kapal untuk memperkecil pungutan perikanan, tetapi telah diukur ulang.
Antam menambahkan, upaya penertiban nelayan cantrang yang melanggar merupakan langkah pencegahan gesekan konflik nelayan cantrang dengan nelayan setempat.
KKP sedang meninjau ulang legalisasi cantrang. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Trenggono menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Berdasarkan data KKP, ada 6.800 unit kapal cantrang, yang 864 kapal di antaranya berukuran di atas 30 GT. (LKT)