logo Kompas.id
EkonomiPelanggaran Kapal Ikan Marak, ...
Iklan

Pelanggaran Kapal Ikan Marak, KKP Gencar Tertibkan

Praktik perikanan ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri mulai marak, Pemerintah menyatakan akan menindak tegas kapal-kapal ikan yang melanggar.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hkF1HTq-5ZJPoWAZbFjh5U2On4g=/1024x485/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FBakamla-1_1604059401.jpg
Kompas

Kapal ikan asing asal Vietnam yang diamankan oleh Badan Keamanan Laut karena memasuki perairan Indonesia secara ilegal, Kamis (29/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Praktik ilegal yang dilakukan kapal-kapal ikan dalam negeri cenderung meningkat. Praktik yang marak di sejumlah wilayah itu, antara lain, pelanggaran wilayah tangkapan ikan dan manipulasi ukuran kapal dengan menurunkan bobot kapal.

Berdasarkan data data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak awal 2021, aparat pengawasan KKP telah menangkap 46 kapal perikanan. Kapal yang ditangkap itu terdiri dari 40 kapal ikan berbendera Indonesia dan 6 kapal ikan berbendera Malaysia.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000