Selain bermanfaat sebagai instrumen penerimaan negara, saat ini pajak juga memiliki peran tambahan sebagai instrumen pendorong dunia usaha agar bisa kembali hidup di tengah pandemi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjadikan penerimaan pajak sebagai penyokong utama dalam membiayai program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, tahun ini pajak juga dijadikan instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui sejumah pelonggaran.
Saat membuka diskusi virtual ”Pajak untuk Vaksin”, Senin (22/3/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin beserta vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan yang mencapai Rp 176,3 triliun.
Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga dialokasikan untuk diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, penanganan medis Rp 61,94 triliun, serta penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.
”Pajak merupakan tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melaksanakan vaksinasi bagi sekitar 185 juta masyarakat Indonesia dalam rangka mencapai kekebalan komunal,” ujar Suahasil.
Pajak merupakan tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melaksanakan vaksinasi bagi sekitar 185 juta masyarakat Indonesia dalam rangka mencapai kekebalan komunal.(Suahasil Nazara)
Peran tambahan pajak di tengah krisis pandemi, lanjut Suahasil, adalah mendorong daya tahan dunia usaha melalui relaksasi dan insentif pajak. Insentif pajak tersebut, antara lain, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Suahasil menambahkan, tahun lalu pemerintah memberikan berbagai insentif pajak senilai total Rp 56 triliun dalam rangka mendukung wajib pajak dan perekonomian nasional.
”Berbagai insentif pajak diberikan pemerintah untuk memberi dukungan ekonomi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengimbau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020.
Ia menegaskan, pelaporan SPT harus segera dilakukan karena negara membutuhkan anggaran Rp 2.750 triliun untuk belanja keperluan penanganan pandemi dan berbagai pembangunan lainnya.
”Ini saatnya kita membantu negara pada saat pandemi, yaitu memasukkan SPT pajak dan membayar pajak yang terutang jika memang masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Suahasil.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan optimismenya, program vaksinasi yang saat ini tengah dilaksanakan mampu mendorong ekonomi nasional menjadi lebih baik.
”Vaksinasi yang dilakukan terhadap 181,5 juta masyarakat Indonesia dengan penyediaan vaksin sebanyak 360 juta dosis bertujuan mencapai kekebalan komunal sehingga aktivitas segera pulih dan ekonomi nasional mulai bangkit,” ujarnya.
Anggaran pengadaan vaksin dan vaksinasi sebesar Rp 58,18 triliun akan dibiayai penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut adalah hampir separuh dari total kebutuhan belanja negara Rp 2.750 triliun.
Menurut Kunta, penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak. Penerimaan pajak pada Januari 2021 mencapai Rp 68,5 triliun atau sekitar 5,6 persen dari target tahun ini. Jumlah itu terdiri dari PPh migas Rp 2,3 triliun dan pajak nonmigas Rp 66,1 triliun.
Penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak.
Ia berpesan agar wajib pajak segera melaporkan SPT pajak sehingga dapat mendukung program vaksinasi agar mampu keluar dari situasi pandemi dan menumbuhkan ekonomi. Kementerian dan lembaga serta wajib pajak diharapkan bisa bergotong royong untuk menyelesaikan dan keluar dari pandemi serta membuat perekonomian RI tumbuh kembali.
Dihubungi terpisah, pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai target penerimaan pajak Indonesia tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun terlampau tinggi. Sebab, tingkat kepatuhan masih rendah dan sumber penerimaan masih terbatas seiring kondisi ekonomi yang masih tertekan.
”Realisasi penerimaan pajak tahun lalu mencapai Rp 1.070 triliun. Tahun ini semestinya target penerimaan pajak tidak jauh dari itu, mengingat masih banyak insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.