Alumni Program Kartu Prakerja Tetap Ikuti Mekanisme Seleksi KUR
Kesempatan bagi alumni program Kartu Prakerja untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat terbuka. Mereka tetap harus menjalani tahapan seleksi sebagai calon debitor KUR.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Alumni program Kartu Prakerja yang hendak merintis usaha sendiri diminta mendaftar ke program Kredit Usaha Rakyat supermikro. Selanjutnya, mereka akan diseleksi.
Kriteria dan mekanisme seleksi mengacu pada tata kelola perbankan terkait dengan tingkat kelayakan pelaku usaha menerima kredit. Pemerintah tidak menyediakan kuota khusus bagi alumni program.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Saleh mengatakan, pemberian modal usaha bagi alumni program Kartu Prakerja yang hendak merintis usaha tetap mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Oleh karena itu, tidak ada jaminan bagi alumni Kartu Prakerja—yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ingin membuka usaha sendiri memperoleh modal usaha lewat KUR. Bank penyalur KUR akan tetap melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitor sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
”Tidak ada kuota khusus bagi alumni karena ini bukan bantuan sosial, jadi tetap harus sesuai prinsip prudensial. Kalau disalurkan tanpa persyaratan dan tata kelola, bisa berisiko berupa kredit bermasalah atau NPL,” kata Chairul saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Meski tidak ada kuota khusus, tambah Chairul, alumni Kartu Prakerja memiliki potensi lebih besar untuk lolos verifikasi KUR supermikro.
”Mengikuti program Kartu Prakerja menjadi poin plus dalam verifikasi perbankan. Data (alumni) dari Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah cukup baik dan memenuhi syarat minimum perbankan,” tambahnya.
Tidak ada kuota khusus bagi alumni karena ini bukan bantuan sosial, jadi tetap harus sesuai prinsip prudensial.
Sesuai Permenko No 15/2020, alumni Kartu Prakerja yang berhak mengajukan KUR supermikro adalah pekerja yang terkena PHK serta ibu rumah tangga yang hendak merintis usaha. Plafon maksimum kredit Rp 10 juta, dengan suku bunga pinjaman 6 persen per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun, yang dapat ditambah menjadi 4 tahun.
Kriteria bagi alumni Kartu Prakerja yang mengajukan KUR juga tetap mengacu pada Permenko No 15/2020. Kriteria itu adalah tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; mengikuti program pendampingan, informal maupun formal; memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha; serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.
”Pegawai yang di-PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Bisa saja kurang dari 3 bulan atau berupa usaha yang baru dibuka,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam acara Pengarahan Presiden kepada Peserta Kartu Prakerja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Istana Negara, Rabu (17/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, para alumni Kartu Prakerja yang memilih berwirausaha akan difasilitasi untuk mendapatkan modal usaha.
”Program Kartu Prakerja dilanjutkan dengan program KUR Mikro dan KUR Reguler. Dengan demikian, terus bisa dimonitor karena datanya sudah kita miliki,” kata Airlangga.
Pemberian modal usaha melalui KUR supermikro ini merupakan lanjutan program Kartu Prakerja. Keterampilan dan keahlian yang didapat peserta Program Kartu Prakerja diharapkan tidak sia-sia karena akan berbuah usaha baru.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, realisasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 196,42 triliun atau 103,3 persen dari target tahun lalu.
Berdasarkan jenisnya, nilai penyaluran KUR mikro paling besar, yakni Rp 128,49 triliun. Berikutnya, KUR kecil sebesar Rp 59,06 triliun, KUR supermikro Rp 8,49 triliun, dan KUR tenaga kerja Indonesia Rp 372 miliar. Pemerintah menetapkan plafon KUR tahun ini Rp 253 triliun.
Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, persentase alumni Kartu Prakerja yang memutuskan berwirausaha cukup signifikan. Menurut data survei dan evaluasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pada 2020, sebanyak 17 persen peserta yang sebelumnya menganggur memilih berwirausaha pasca-mengikuti pelatihan. Adapun 70 persen peserta menggunakan insentif bulanan yang nilainya Rp 600.000 sebagai modal usaha.
Diperkirakan, sekitar 19.500 alumni program Kartu Prakerja memilih berwirausaha setelah menuntaskan pelatihan. Secara keseluruhan, peserta Kartu Prakerja pada 2020 sebanyak 5,5 juta orang.
Diperkirakan, sekitar 19.500 orang alumni program Kartu Prakerja memilih berwirausaha setelah menuntaskan pelatihan.
Dari hasil survei dan evaluasi tersebut, penerima Kartu Prakerja yang menjadi wirausaha menyebutkan, pelatihan yang diterima memberi pengetahuan dan keterampilan tambahan untuk memulai usaha. Pengetahuan dan keterampilan itu juga untuk memperluas bisnis, memasarkan produk, dan mengelola keuangan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pandemi Covid-19 berdampak pada 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta penduduk usia kerja. Sebanyak 2,56 juta orang menganggur akibat pandemi. Akibatnya, jumlah penganggur di Indonesia per Agustus 2020 bertambah menjadi 9,77 juta orang.