logo Kompas.id
EkonomiNelayan NTT Menangi Gugatan...
Iklan

Nelayan NTT Menangi Gugatan dalam Kasus Montara

Petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur memenangi gugatan terkait kasus tumpahan minyak di Montara yang berdampak ke Laut Timor pada Agustus 2009. Ganti rugi yang akan didapatkan sekitar Rp 252 juta.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YotS3pWazDAaGLIDNYcDwuU9UrA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_5909551_39_0.jpeg
Kompas

Seekor paus mati akibat tumpahan minyak montara di pesisir utara laut timor.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.000 petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/3/2021). Gugatan itu terkait kasus  tumpahan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) di lepas landas kontinen Australia, Agustus 2009.

Kasus bermula pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik (PTTEP) meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari serta berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan 92.000 meter persegi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000