Petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur memenangi gugatan terkait kasus tumpahan minyak di Montara yang berdampak ke Laut Timor pada Agustus 2009. Ganti rugi yang akan didapatkan sekitar Rp 252 juta.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.000 petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/3/2021). Gugatan itu terkait kasus tumpahan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) di lepas landas kontinen Australia, Agustus 2009.
Kasus bermula pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik (PTTEP) meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari serta berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan 92.000 meter persegi.
Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan, tumpahan minyak tersebut telah menyebabkan kerugian secara material, serta menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.
Hakim David dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 22.500 dollar Australia atau sekitar Rp 252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok tersebut. Adapun PTTEP, selaku tergugat, menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik putusan pengadilan federal Australia di Sydney yang memenangkan gugatan petani rumput laut dan nelayan NTT. Pihaknya telah membentuk satuan tugas pada Agustus 2018.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, yang merupakan ketua satuan tugas (satgas) berupaya menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut.
”Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan. Setelah itu, satgas datang berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke Pengadilan Federal Australia,” ujar Luhut dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021).
Purbaya mengemukakan, satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut merupakan data citra satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air, serta data dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Pihaknya juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang juga anggota satgas mengatakan ia sudah dihubungi oleh pengacara yang mewakili siang tadi. ”Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP,” katanya.