logo Kompas.id
EkonomiTarif Pajak Kendaraan Listrik ...
Iklan

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

Pemerintah menarik investor kendaraan listrik murni dengan cara mengenakan tarif pajak atas kendaraan listrik hibrida. Skema kenaikan tarif disiapkan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hMCFQtO3T0RWVbdo35mRGOdiXmc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F7f07553a-98f6-4d5d-868b-072a1982bfe3_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina, Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (15/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, usulan kenaikan tarif pajak untuk beberapa jenis kendaraan listrik tersebut untuk mengakomodasi permintaan calon investor.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000