logo Kompas.id
EkonomiStimulus dan Investasi Tekan...
Iklan

Stimulus dan Investasi Tekan PHK

Pemerintah perlu lebih cepat dan tepat dalam melindungi usaha formal, antara lain, dengan mendorong investasi agar dapat menyerap kembali angkatan kerja yang menganggur.

Oleh
Erika Kurnia
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/__jhtioYT-kb1n4HVrAWoGM1LGU=/1024x585/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F880f1505-c257-4b2e-9880-0c21be2a6378_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 sejak 2020 menyebabkan tingkat pemutusan hubungan kerja, yang berkontribusi pada angka pengangguran, mencapai tingkat ekstrem dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pun perlu lebih cepat dan tepat dalam melindungi usaha formal, antara lain, dengan mendorong investasi agar dapat menyerap kembali angkatan kerja yang menganggur.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2020, tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 386.877 orang. Angka ini melonjak drastis dibanding 18.911 orang yang di-PHK di 2019 dan 27.687 orang di 2018.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000