Tak Lagi Zona Merah, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Bandar Lampung Dilonggarkan
Sejak satu bulan terakhir, Kota Bandar Lampung tidak lagi masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Perintah Kota Bandar Lampung pun melonggarkan aturan terkait jam operasional pusat perbelanjaan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sejak satu bulan terakhir, Kota Bandar Lampung tidak lagi masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Bandar Lampung pun melonggarkan aturan terkait jam operasional pusat perbelanjaan.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Nomor 360/326/IV.06/III/2021, pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern kini boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 8 Maret 2021.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2021, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern hingga pukul 19.00. Kebijakan itu dikeluarkan karena saat itu kasus Covid-19 di Kota Bandar Lampung terus meningkat.
”Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terkait situasi Covid-19. Kami juga menerima masukan dari masyarakat untuk percepatan pemulihan ekonomi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki di Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021).
Meski demikian, kebijakan pelonggaran jam operasional itu tidak berlaku bagi tempat hiburan, seperti kafe, panti pijat, dan diskotek. Jam operasional tempat usaha tersebut tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi terkait situasi Covid-19. Kami juga menerima masukan dari masyarakat untuk percepatan pemulihan ekonomi. (Ahmad Nurizki)
Dia menegaskan, pengelola tempat usaha juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi hingga denda bagi pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2, Pemkot Bandar Lampung juga telah membentuk satuan tugas hingga ke tingkat kelurahan. Pengurus di tingkat kelurahan juga ditugaskan untuk memantau kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diharapkan bisa lebih baik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Lampung, saat ini Kota Bandar Lampung berstatus zona orange Covid-19. Pada Selasa tercatat ada 12 kasus baru Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 di Bandar Lampung tercatat 4.801 kasus.
Zona oranye
Sementara itu, dari total 15 kabupaten/kota di Lampung, sebanyak 10 kabupaten/kota berstatus zona oranye Covid-19. Lima kabupaten lainnya berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
Adapun total kasus Covid-19 di Lampung tercatat 13.020 orang. Dari jumlah itu, 11.528 pasien sudah selesai menjalani isolasi, sedangkan 674 orang meninggal akibat Covid-19.
Dalam dua pekan terakhir, angka reproduksi efektif penularan Covid-19 di Lampung berada di bawah 1, tepatnya berkisar 0,25-0,89. Kondisi peta sebaran dan risiko penularan Covid-19 di Lampung tersebut terus membaik jika dibandingkan kondisi pada Januari 2021. Sebelumnya, selama berbulan-bulan, sejumlah wilayah di Lampung berstatus zona merah Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung M Zulkarnain menilai, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pembatasan jam operasional cukup baik. Hingga saat ini tidak ada tempat usaha yang dikenai sanksi denda atau sanksi pidana. Hukuman paling berat yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan adalah teguran tertulis.
Saat ini, menurut dia, memang tidak ada lagi kabupaten yang berstatus zona merah Covid-19. Namun, sejumlah kecamatan masih ada yang berstatus zona merah. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempertimbangkan dengan baik jika ingin melonggarkan aturan.