Sanur, Ubud, dan Nusa Dua Disiapkan sebagai ”Green Zone” di Bali
Tiga kawasan di Bali, yakni, Sanur di Denpasar, ITDC Nusa Dua di Badung, dan Ubud di Gianyar, menjadi ”green zone” atau daerah terlindungi dari penyakit Covid-19. Langkah itu menjadi upaya pemulihan pariwisata di Bali.
Oleh
COKORDA YUDHISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali didukung pemerintah pusat menyiapkan tiga kawasan wisata di Bali, yakni Sanur di Kota Denpasar, ITDC Nusa Dua di Kabupaten Badung, dan Ubud di Kabupaten Gianyar, menjadi green zone atau daerah terlindungi dari penyakit Covid-19. Langkah itu menjadi upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali sejalan dengan skema perjalanan wisata bebas Covid-19 melalui pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh pekerja sektor pariwisata dan masyarakat setempat di tiga kawasan hijau tersebut.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa media di Gedung Jaya Sabha, rumah dinas Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (9/3/2021). ”Bali dengan arahan dan izin Menteri Kesehatan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menetapkan free covid corridor, yaitu penetapan zona hijau pada tiga wilayah, yakni, Ubud di Gianyar, ITDC di Nusa Dua Badung, dan Sanur di Denpasar,” kata Koster.
Selain mengumumkan perihal penyiapan tiga kawasan zona hijau di Bali itu, dalam jumpa media di Gedung Jaya Sabha, Selasa, Koster yang didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, dan Kepala Polda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, juga menyampaikan kebijakan Pemprov Bali terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Koster mengatakan sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa atau Kelurahan di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bali. Di dalam Pergub Bali No 10/2021 itu juga diatur pengenaan sanksi bagi warga negara asing atau wisatawan mancanegara yang melanggar protokol kesehatan, baik sanksi denda maupun tindakan administratif.
Adapun free covid corridor adalah skema penanganan perjalanan wisata di Indonesia yang aman dari Covid-19, yang meliputi penyiapan daerah bebas dan terlindungi dari pandemi Covid-19, atau kawasan hijau (green zone), di daerah tujuan wisata (destinasi) di Indonesia; masyarakat dan pelaku wisata di destinasi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19; hingga pelancong yang sudah menuntaskan vaksinasi Covid-19 sebelum berlibur ke destinasi di Indonesia.
Vaksin
Tiga daerah di Bali yang dipersiapkan sebagai zona hijau itu adalah kawasan Sanur di Kota Denpasar, Ubud di Kabupaten Gianyar, dan kawasan komersial Nusa Dua di Kabupaten Badung yang dikelola Indonesia Tourism Development Cooperation (ITDC) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Menurut Koster, pemerintah akan mendata jumlah warga dan jumlah pekerja di daerah yang dijadikan zona hijau tersebut untuk selanjutnya diikutkan dalam program vaksinasi Covid-19.
”Free covid corridor ini merupakan prakondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan mancanegara,” kata Koster. Koster menambahkan, setiap orang yang tinggal dan beraktivitas di kawasan green zone akan dikontrol, termasuk pula terhadap setiap orang yang melintasi kawasan green zone tersebut. Koster berharap, upaya terobosan dengan skema free covid corridor itu akan dapat memulihkan pariwisata dan juga perekonomian Bali yang terdampak pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Direktur Pelaksana (Managing Director) ITDC Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita menyatakan, pihaknya menyambut dengan baik pelaksanaan free covid corridor, termasuk penyiapan ITDC Nusa Dua sebagai kawasan zona hijau. Menurut Ardita, pihak ITDC Nusa Dua akan mendata seluruh pekerja di kawasan komersial Nusa Dua itu, termasuk juga para pedagang dan sopir yang tergabung dalam komunitas pariwisata di Nusa Dua.
”Langkah free covid corridor ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat termasuk wisatawan yang akan berkunjung ke Bali,” kata Ardita di Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Ardita menambahkan, pihak ITDC Nusa Dua sudah menyiapkan diri bersama seluruh pengelola hotel di kawasan itu sejak awal pandemi Covid-19 dengan membuat dan menjalankan tata kelola kepariwisataan dengan konsep destinasi kawasan hijau (green zone destination), termasuk dengan menerapkan sertifikasi protokol kesehatan.
Adapun Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persiapan zona hijau untuk kawasan Sanur. Upaya yang dimaksud, antara lain, mendata seluruh penduduk di wilayah Sanur, jumlah pekerja baik yang tinggal di Sanur maupun berdomisili di luar Sanur, dan juga ekspatriat yang berdiam di kawasan Sanur. Pendataan itu juga berkaitan dengan rencana pemberian vaksin Covid-19.