Penyelundupan 29.250 Ekor Benih Lobster Berkedok Makanan
Dengan kedok paket makanan, 29.250 ekor benih bening lobster dikirim secara ilegal melalui terminal kargo Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, Senin (8/3/2021). Ekspor benih lobster ke luar negeri masih tinggi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto (kedua dari kiri) bersama tamu undangan melihat barang bukti benih lobster saat Rilis Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021).
SIDOARJO, KOMPAS - Penyelundupan benih lobster ke luar negeri secara langsung maupun dengan mekanisme transit lebih dulu, terus terjadi. Sebanyak 29.250 ekor benih bening lobster dikirim secara ilegal melalui terminal kargo Bandar Udara Juanda dengan kedok paket makanan, Senin (8/3/2021).
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan 29.250 ekor Benih Bening Lobster atau BBL bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu terkait adanya pengiriman BBL ilegal dengan tujuan Kawasan Bebas Batam, dengan pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT0971 rute SUB-BTH.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mencurigai satu karton paket kargo dengan Surat Muatan Udara (SMU) nomor 990-16622992. Surat tersebut menyatakan barang yang dikirim berupa makanan. Namun, petugas yang curiga dengan isi paket, membuka karton tersebut dan menemukan 30 kantong plastik berisi benih lobster.
“Setelah diperinci lagi, didapati dari 30 kantong tersebut sebanyak 29 kantong diantaranya berisi masing-masing 1.000 ekor benih lobster. Sementara itu satu kantong berisi 250 ekor,” kata Budi Harjanto.
Modus pengirimannya sederhana. Benih lobster dikemas dalam plastik yang diberi air dan oksigen agar tidak mati. Kemasan plastik itu kemudian dibungkus stereofoam kemudian dilapisi dengan triplek. Setelah itu baru dilapisi lagi atau dikemas dengan karton sebelum akhirnya dibungkus karung.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto (kedua dari kiri) bersama tamu undangan memperlihatkan barang bukti benih lobster saat Rilis Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021).. Benih lobster sebanyak 29.250 ekor tersebut rencananya akan dikirim ke Batam melalui kargo pesawat. pada Senin (8/3/2021) pagi hari. Nilai benih lobster yang diamankan tersebut sebesar Rp2.9 Milyar lebih.
Budi mengatakan paket dikirim oleh S yang beralamat di Surabaya melalui salah satu perusahaan ekspedisi kargo yang beroperasi di terminal 1 Bandara Juanda. Adapun penerima paket bernama RP dengan alamat Batam. Penyidik masih mengembangkan kasus penyelundupan ini untuk menemukan pemilik barang dan pengirimnya.
Oleh karena itulah pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan dengan memperkuat sinergi lintas institusi (Muhlin)
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya Muhlin mengatakan dari 29.250 ekor benih lobster tersebut, sebanyak 29.000 ekor lobster diantaranya berjenis Mutiara. Sementara 250 ekor lainnya berjenis lobster pasir. Total nilai 29.250 ekor lobster tersebut mencapai hampir Rp 3 miliar.
“Upaya penyelundupan lobster dilarang karena mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Oleh karena itulah pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan dengan memperkuat sinergi lintas institusi,” ujar Kepala BKIPM Surabaya Muhlin.
Berdasarkan catatan BKIPM Surabaya kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan yang pertama di sepanjang 2021. Namun, tahun lalu terdapat empat kasus serupa dengan rincian, dua kasus penyelundupan melalui Bandara Juanda sedangkan dua kasus lainnya terjadi di luar Juanda.
Dari empat kasus tersebut, semuanya telah diproses sesuai dengan ketentuan perundangan hingga pengadilan. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah menjatuhkan vonis atau hukuman terhadap pelaku. Adapun hukuman yang diterima antara 10 bulan penjara hingga lima tahun penjara.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Barang bukti benih lobster kepada media saat Rilis Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021).. Benih lobster sebanyak 29.250 ekor tersebut rencananya akan dikirim ke Batam melalui kargo pesawat. pada Senin (8/3/2021) pagi hari. Nilai benih lobster yang diamankan tersebut sebesar Rp2.9 Milyar lebih.
Dibudidayakan
Benih lobster asal Indonesia banyak diekspor ke luar negeri untuk dibudidayakan. Dalam beberapa kasus yang pernah digagalkan, benih diekspor langsung ke luar negeri dari Bandara Juanda Surabaya. Namun, ada juga yang dikirim terlebih dahulu ke Batam atau daerah lain baru kemudian diekspor ke negara tujuan.
Pengelolaan lobster ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Indonesia. Peraturan menteri tersebut mengatur ukuran lobster yang boleh diperdagangkan untuk menjaga kelestarian populasi lobster di habitat aslinya.
Mengacu pada UU 21/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 88 juncto Pasal 35, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain UU 31 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU No 45/2009, Pasal 86 dan 88 juncto Pasal 16 menyatakan ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain melanjutkan proses hukum, Muhlin mengatakan pihaknya tengah menangani benih lobster yang berhasil diselamatkan. Sesuai ketentuan perundangan, benih tersebut akan dilepasliarkan di lokasi yang sesuai dengan rekomendasi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Denpasar. Sebagian kecil dari benih lobster tersebut akan diberikan ke Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Selain di Bandara Juanda Surabaya, kasus penyelundupan benih lobster juga ditemukan di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (5/3/2021). Petugas gabungan termasuk BKIPM menggagalkan penyelundupan 23.942 ekor BBL yang rencana akan dikirim ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA286.
Kepala Badan KIPM Rina mengatakan pengirim menyamarkan aksinya dengan menuliskan produk garmen seperti seprai, kaos, dan celana pada karung kemasan. Namun, petugas pemeriksa mencurigai barang tersebut saat memindainya. Setelah barang dibuka, didapati 30 kantong BBL dan lima botol es batu.
“Masing-masing kantong berisi 800 ekor benih yang terbagi dalam satu kantong berisi 584 ekor jenis pasir dan 158 ekor jenis Mutiara,” kata Rina dalam pernyataan resminya.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Petugas memperlihatkan barang bukti benih lobster kepada media saat Rilis Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021).. Benih lobster sebanyak 29.250 ekor tersebut rencananya akan dikirim ke Batam melalui kargo pesawat. pada Senin (8/3/2021) pagi hari. Nilai benih lobster yang diamankan tersebut sebesar Rp2.9 Milyar lebih.