Bauran kebijakan properti diharapkan dapat efektif mengungkit pasar properti. Ini adalah kesempatan bagi pengembang untuk menghabiskan stok (hunian) serta momentum bagi pembeli untuk menikmati insentif pembelian rumah.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Insentif fiskal di sektor properti dinilai sebagai momentum mengungkit pasar properti siap huni yang tertahan akibat pandemi Covid-19. Namun, realisasinya dinilai masih perlu waktu agar efektif menggerakkan pasar.
Bauran kebijakan insentif yang digulirkan pemerintah untuk kepemilikan rumah nonsubsidi meliputi pelonggaran rasio pinjaman terhadap nilai (LTV/FTV) rumah yang dibeli paling tinggi 100 persen atau uang muka 0 persen, Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Rumah yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 50-100 persen, KPR inden, serta penurunan suku bunga acuan.
PPN DTP untuk penjualan rumah berlaku selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk rumah tapak atau unit rumah susun dengan nilai jual hingga Rp 2 miliar serta 50 persen untuk nilai jual Rp 2 miliar- Rp 5 miliar. Fasilitas itu berlaku untuk rumah yang dalam kondisi siap serah terima (ready stock).
Ketua Umum Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (Arebi) Lukas Bong, Kamis (4/3/2021), mengemukakan, bauran kebijakan insentif fiskal membawa arah positif bagi kebangkitan properti di Tanah Air. Saat ini masih banyak apartemen sudah terbangun, tetapi minim terjual meskipun stok hunian rumah tapak cenderung terbatas.
”Ini adalah kesempatan bagi pengembang untuk menghabiskan stok (hunian) serta momentum bagi pembeli untuk menikmati insentif pembelian rumah,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dalam siaran pers, mengemukakan, kebijakan stimulan PPN DTP menyasar rumah non-subsidi, yakni 27.000-30.000 unit.
Ini adalah kesempatan bagi pengembang untuk menghabiskan stok (hunian, serta momentum bagi pembeli untuk menikmati insentif pembelian rumah.
Menurut Lukas, di masa pandemi Covid-19, pengembang rumah tapak umumnya hanya membangun unit-unit yang sudah laku terjual. Penerapan fasilitas PPN DTP yang terbatas hingga Agustus 2021 dinilai sangat singkat sehingga diperkirakan penjualan unit rumah tapak yang memperoleh insentif sangat terbatas.
”Di sisi lain, daya beli masyarakat tengah menurun sebagai dampak pandemi Covid-19. Ia memperkirakan insentif tersebut akan lebih banyak berdampak ke penjualan rumah untuk segmen menengah bawah dengan harga unit di bawah Rp 1 miliar,” katanya.
Secara terpisah, Direktur PT Metropolitan Land Wahyu Sulistio mengemukakan, relaksasi PPN untuk penjualan rumah lebih berpeluang mendorong pasar properti. Meski demikian, batas waktu pemberian insentif selama enam bulan diperkirakan tidak banyak mendorong penjualan rumah tapak. Hal ini karena stok rumah siap huni yang dimiliki pengembang sangat terbatas.
Sementara itu, realisasi uang muka 0 persen dinilai sangat bergantung pada kebijakan perbankan dan faktor risiko. Adapun suku bunga kredit saat ini belum turun signifikan.
Metropolitan Land kini tengah menjajaki kerjasama dengan perbankan untuk memudahkan proses akad kredit sehingga proses pembangunan hingga serah terima rumah ke konsumen bisa lebih cepat dilakukan dalam kurun waktu enam bulan. Dengan demikian, relaksasi PPN bisa terlaksana.
”Kebijakan bebas PPN akan efektif bagi pengembang rumah tapak yang memiliki banyak stok rumah. Semntara di masa pandemi, pengembang cenderung berhati-hati membangun sehingga tidak banyak stok. Daya beli konsumen juga sedang tergerus,” kata Wahyu.
Kebijakan bebas PPN akan efektif bagi pengembang rumah tapak yang memiliki banyak stok rumah. Sementara di masa pandemi, pengembang cenderung berhati-hati membangun sehingga tidak banyak stok.
Meski demikian, ia menilai, kebijakan ini akan membantu pemasaran unit-unit apartemen yang sudah terbangun. Adapun untuk mendorong geliat pemasaran rumah tapak, kebijakan insentif diharapkan bisa diperpanjang sampai akhir tahun sehingga ada waktu lebih panjang bagi pengembang untuk membangun rumah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah dan diharapkan cukup efektif untuk menggerakkan pasar. Relaksasi itu merupakan gerakan awal supaya efek domino ke industri terjadi.
”Meski demikian, dengan batasan waktu pemberlakuan insentif hingga 6 bulan, PPN DTP akan efektif untuk rumah siap huni ataupun hunian 1 lantai yang memerlukan proses pembangunan lebih singkat. Adapun hunian segmen menengah atas memerlukan waktu pembangunan lebih dari 6 bulan,” ujarnya.
REI akan menggandeng Arebi dan terus melakukan promosi pemasaran ke konsumen sebagai tindak lanjut kebijakan insentif fiskal. Pergerakan pasar yang kini didominasi segmen menengah ke bawah diharapkan akan berkembang ke segmen menengah atas.
Dari data Colliers International Indonesia, pada 2020, suplai apartemen di Jakarta hanya 2.700 unit atau merosot 72,4 persen dari proyeksi awal 11.834 unit. Pandemi Covid-19 memberikan tekanan ke pengembang sehingga menahan peluncuran produk baru. Tingkat hunian (okupansi) apartemen sewa juga turun signifikan dari rata-rata 68 persen menjadi tinggal 55 persen.
Rendahnya okupansi apartemen membuat minat investor untuk membeli apartemen baru melemah. Tarif sewa apartemen juga terkoreksi turun. Sementara itu, pergerakan ekspatriat yang mengisi apartemen sewa juga terbatas.